HAI-Online.com - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini bakal sedikit berbeda.
Pasalnya, sejumlah daerah yang terdampak pandemi telah melarang adanya kerumunan, termasuk menggelar perayaan.
Pemprov DKI misalnya, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin telah meminta warganya untuk tidak menggelar lomba 17-an yang melanggar jaga jarak, salah satunya ialah lomba panjat pinang.
Baca Juga: Facebook 'Gondes' Pemerkosa Bintaro Masih Aktif, Netizen Berikan 'Sanksi Sosial' di Kolom Komentar
Lomba ini, menurutnta akan menimbulkan kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19. Apalagi panjat pinang dilakukan secara berkelompok dan tidak menjamin pesertanya menggunakan masker dan apalagi berjarak.
Otomatis, kemeriahan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia akan terancam ditiadakan.
"Agak sulit ya, masker susah dipakai, orang manjat beramai-ramai juga saling bersentuhan. Jadi, sebaiknya saran saya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan panjat pinang," ucap Arifin saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com pada pekan ini (7/8/2020).
Nggak cuma panjat pinang, Arifin juga menyarankan warga tidak melaksanakan kegiatan atau lomba lainnya yang menyebabkan penularan.
"Kegiatan atau aktivitas warga yang berpotensi terjadi penularan sebaiknya ditiadakan," kata dia.Arifin mengaku saat ini Pemprov DKI juga tengah mengkaji kegiatan apa saja yang boleh dilaksanakan saat 17 Agustus nanti.
"Mungkin nanti sebelum pelaksanaan 17-an, mungkin ada kebijakan yang kami keluarkan. Tentunya sekali lagi, kalau ada kebijakan yang meniadakan, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai," tuturnya. (*)