Nggak Usah Panik Apalagi Putus Asa, Begini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang!

Rabu, 22 Juli 2020 | 10:55

Nggak Usah Panik Apalagi Putus Asa, Begini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang!

HAI-Online.com-Kalo ada kejadian kebakaran di rumah, biasanya barang yang pertama diselamatkan adalah selembar ijazah.
Yap, meski hanya selembar, ijazah merupakan salah satu barang berharga. Nggakheran, tempat penyimpanan ijazah biasanya berada dengan surat-surat penting lainnya, perhiasan dan barang berharga lainnya.
Nah bagaimana jika tiba-tiba ijazah hilang atau bahkan hangus terbakar.
Baca Juga: Cara Mudah Buka Situs yang Diblokir Tanpa VPN, Nggak Pake Ribet!
Tenang, dilansir HAI dariTribunJogja berikut prosedur mengurusnya:
Jika masih memiliki salinan ijazah yang dilegalisasi lebih mudah, untuk mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah.
Namun jika tidak memiliki bukti apapun, maka yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Melaporkan ke kantor polisi, untuk mendapatkan surat kehilangan.

2. Mengisi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) disertai dengan materai. SPTJM juga bisa didapatkan pada dinas

3. Lalu yang bersangkutan pergi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut, dengan membawa pas foto 3x4 sebanyak tiga lembar.

4. Bagi yang tidak memiliki bukti apapun terkait ijazah, maka harus menyertakan saksi yang bisa membuktikan, siswa yang ijazahnya hilang memang pernah bersekolah di sekolahan tersebut. Dua saksi juga harus menyertakan bukti berupa salinan ijazah yang dimiliki.

5. Berita acara pemeriksaan interogasi

6. Selanjutnya sekolah akan menerbitkan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan memang pernah bersekolah di tempat tersebut, berikut tandatangan kepala sekolah diatas materai.

Surat tersebut kemudian akan diperiksa dan jika sudah sesuai akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya