1. Melaporkan ke kantor polisi, untuk mendapatkan surat kehilangan.
2. Mengisi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) disertai dengan materai. SPTJM juga bisa didapatkan pada dinas
3. Lalu yang bersangkutan pergi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut, dengan membawa pas foto 3x4 sebanyak tiga lembar.
4. Bagi yang tidak memiliki bukti apapun terkait ijazah, maka harus menyertakan saksi yang bisa membuktikan, siswa yang ijazahnya hilang memang pernah bersekolah di sekolahan tersebut. Dua saksi juga harus menyertakan bukti berupa salinan ijazah yang dimiliki.
5. Berita acara pemeriksaan interogasi
6. Selanjutnya sekolah akan menerbitkan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan memang pernah bersekolah di tempat tersebut, berikut tandatangan kepala sekolah diatas materai.
Surat tersebut kemudian akan diperiksa dan jika sudah sesuai akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. (*)