Carut Marut PPDB DKI Jakarta Diadukan ke Ombudsman karena Dinilai Nggak Adil dan Salahi Aturan

Selasa, 30 Juni 2020 | 12:30
KOMPAS.com/Tria Sutrisna

Sejumlah orang tua menggunakan atribut sekolah saat melakukan aksi demonstrasi memprotes PPDB DKI di Depan Gedung Kemendikbud, Senin (29/6).

HAI-Online.com -Beberapa waktu belakangan, publik tengah ramai membicarakan mekanisme PPDB jalur zonasi DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 karena dinilai nggak adil dan menyalahi aturan.

Memprotes mekanisme tersebut, para orangtua pun terlihat melayangkan protes dengan berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat pada Senin (29/6) kemarin.

Di sela-sela berjalannya aksi demonstrasi, Kemendikbud kemudian mempersilahkan 12 perwakilan peserta aksi memasuki gedung untuk melakukan audiensi.

Mereka didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bertemu dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kemendikbud, Sutanto.

Baca Juga: Pemain PlayStation Siap-Siap, Bulan Besok Ada 3 Jenis Games Keren dan Gratis untuk Dimainkan

Ketua koordinator aksi itu, Ratu menjelaskan, saat audiensi pihaknya secara tegas meminta Kemendikbud membatalkan atau mengulang semua tahapan PPDB DKI Jakarta.

"Yang kami tuntut, kami ajukan (adalah) PPDB DKI diulang, atau dibatalkan yang sekarang sedang berlangsung ini," ujarnya ketika ditemui wartawan, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Menurut Ratu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada Kemendikbud untuk mengumumkan keputusan pembatalan ataupun pengulangan PPDB DKI.

"Jadi dari beberapa tahapan ini banyak sekali permasalahan. Terakhir zonasi, jadi sebelum tanggal 1 Juli itu sudah harus diumumkan. Karena itukan mulai tahapan baru (jalur prestasi)," kata dia.

Baca Juga: Pengen Rasain Mabuk, Tiga Orang Meninggal dan Satu Alami Kebutaan Usai Tenggak Hand Sanitizer

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, permintaan untuk membatalkan atau mengulang PPDB DKI berdasarkan pada dua hal.

Pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait kuota zonasi.

"Seharusnya DKI memberikan kuota 50 persen kuota, tetapi dikurangin menjadi 40 persen," ujarnya.

Kemudian, Dinas Pendidikan DKI juga melanggar petunjuk teknis (juknis) terkait jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah dan justru mengedepankan seleksi usia.

Baca Juga: Wih, NASA Bakal Kasih Rp 1/2 Miliar Buat Orang yang Bantu Bikin Desain Toilet di Bulan

"Melanggar aturan sendiri. Juknis harus mengikuti zonasi, tapi di DKI langsung ke usia. Jadi dua itu yang dilanggar dan akhirnya dari pertimbangan kami minta dibatalkan," kata Arist.

Ketidaksesuaian pelaksanaan PPDB DKI tahun ini dengan Permendikbud dan juknis pun dianggap sebagai bentuk malaadministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Lewat Pengacara Publik David Tobing, para orangtua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan (Geprak) melaporkan Nahdiana ke Ombudsman RI.

"Hari ini kami melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman RI dan ombudsman perwakilan DKI Jakarta," ujar David di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

David menjelaskan, pelaporan dilakukan karena ada tindakan malaadministrasi berupa pembuatan petunjuk teknis (juknis) baru dalam PPDB jalur zonasi. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sistem PPDB DKI Dikecam, Orangtua Murid Minta Pembatalan dan Adukan Kadisdik ke Ombudsman".

Tag

Editor : Alvin Bahar

Sumber Kompas.com