Udah Nggak Sabar Pengen Liburan? Simak Nih Syarat Ke Luar Kota di Era New Normal

Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:15
kompas.com

Persyaratan new normal saat keluar kota dengan moda transportasi umum atau pribadi tetep harus patuhi protokol kesehatan

HAI-Online.com - Era kenormalan baru atau disebut dengan new normal, sejumlah protokol kesehatan diatur ketat untuk tetep menjaga keamanan dan keselatamatan masyarakat dari paparan Covid-19.

Salah satu hal yang diatur secara rinci adalah terkait warga yang akan melakukan perjalanan.

Beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Perhubungan mengatur sejumlah aturan, mulai dari syarat melakukan perjalanan darat, laut, sampe udara.

Baca Juga: Viral Seorang Chef Bikin Masker Organik Terbuat dari Kulit Terong, Bisa Didaur Ulang

Sementara itu, untuk perjalanan secara umum juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan AmanCorona Virus Disease(Covid-19).

Perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, juga kedatangan orang dari luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI pake kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Baca Juga: Sepakat Dukung LGBTQ, Warganet Heboh Bakal Boikot Produk Unilever

Kriteria dan persyaratan kriteria yang wajib ditaati individu pas mau liburan atau ke luar kota adalah pake masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

1. Persyaratan perjalanan dalam negeri

Setiap individu yang lagi perjalanan pake transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan ujirapid testdengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang nggak punya fasilitas tes PCR dan/ataurapid test.

Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.

Baca Juga: New Normal di Singapura, Salat Jumat Syaratnya Ketat Banget, Musti Pesen Online Dulu

2. Persyaratan perjalanan luar negeri

Setiap individu yang datang dari luar negeriharus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan nggak bisa nunjukin surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.

Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang nggak punya peralatan PCR, dengan melakukanrapid test dan nunjukin surat keterangan bebas gejala seperti influenza(influenza-like illness).

Selain itu, dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.

Kalo dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang udah disediakan sama pemerintah.

Kemudian, juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Simak, Syarat Bepergian Ke Luar Kota di Era New Normal"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya