HAI-Online.com - Kabar gembira nih buat para pelajar di DKI Jakarta yang kabarnya bakal segera mengakhiri masa belajar dari rumah dan kembali ke sekolah.
Yap, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar di sekolah seiring berlangsungnya tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020,seperti dilansir dari Kompas.com.
Dan layaknya aktivitas publik lain yang kembali berlangsung di masa pandemi, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga bakal menyesuaikan dengan penerapan era kewajaran baru atau new normal.
Hal ini diketahui sejalan dengan gagasan epidemiolog Dr. Dicky Budiman dari Global Helath Security CEPH Griffith University, yangmenganjurkan agar protokol khusus diterapkan di setiap sekolah yang hendak memulai kegiatan belajar mengajar di situasi pandemi yang belum sepenuhnya reda.
Dicky pun mensosialisasikan sebuah panduan umum untuk diperhatikan oleh para pekerja maupun pelajar yang akan kembali berkegiatan di situasi new normal.
Yuk, perhatikan poin-poinnya.
1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan test Covid-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19, maka dapat diberikan tanda. Baca juga: Studi Ungkap Virus Corona Menginfeksi Manusia sejak Oktober 2019
5. Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
8. Pengaturan posisi duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Dan dihimbau untuk pakai pembatas plastik bila memungkinkan.
9. Guru tidak berpindah kelas
Guru kelas dihimbau untuk menetap atau tidak berpindah kelas.
10. Jaga jarak
Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
11. Skrining harian
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.
Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah dan dianjurkan untuk segera mengontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul.
Hanya berhenti untuk menurunkan penumbang, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan aturan pola sekolah baru
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.
Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.
Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
15. Informasi pencegahan corona
Pemasangan informasi pencegahan Covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
17. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
18. WFH bagi yang bepergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari.
19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. (*)