Mahasiswi Indonesia Terjerumus Jadi Kurir Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 26 Mei 2020 | 11:47
Tribunjabar

Mahasiswi Indonesia Terjerumus Jadi Kurir Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati

HAI-Online.com -Tergiur iming-iming upah kerja sampingan yang jumlahnya menggiurkan, seorang mahasiswi cantik asal Makassar Indonesiaterjerumus ke dalam lembah hitam peredaran narkoba jaringan internasional.

Mahasiswa bernama Emu Sulastriani tersebut kini harus menghadapi tutuntan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan,Kalimantan Utara atas kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Dari penelusuran tersangka, mahasiswi 22 tahun tersebut masuk ke peredaran narkoba karena punya motibasi ingin tampil modis dan bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara mudah tapi nekat.
Baca Juga: IPDN Jatinangor Dianggap Lecehkan PSBB, Bikin Halal Bi Halal Sampai Undang Penyanyi Joget Rapat-rapat
Nyatanya, kenekatanEmi menjadi seorang kurir narkoba jaringan internasional terciduk aparatSatuan ReserseNarkoba(Satreskoba) Polres Nunukan sebelum dirinya meraih kenikmatan yang diinginkan.
Kini, mahasiswiPerguruan Tinggi Swasta di kota Makassar inidigiring ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, padaawal September 2019 lalu, dilaporkan Emi (22) membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dariTawau, Malaysia.
Bukan satu dua kali, Emi menyelundupkan narkoba dari negeri Jiran.Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan.
"Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020) kemarin.
Atas kasus tersbeut Emi terkena pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya