Hai-Online.com-Guys timeline Twitter mendadak rame sama tagar #penimbunmasker. Selain emang harga masker udah mulai balik normal lagi, ada sejumlah penimbun masker dan hand sanitizer yang banting harga jualannya.
Saat artikel ini ditulis total ada 2.600 cuitan tentang #penimbunmasker.
Baca Juga: Lagu Baru Calvera, Pop Punk Asal Bekasi Diklaim Mirip Lagu Stand Atlantic
Selain hashtag #penimbunmasker, hashtag serupa bertajuk #jualrugi juga jadi trending.
Sejumlah penimbun yang terlihat menimbun banyak masker dan menjualnya dengan harga tinggi bikin geram netizen.
Menariknya, bentuk kekesalan netizen ini dicurahkan dalam bentuk meme lucu yang keliaran di timeline Twitter.
Nih, beberapa contohnya:
1. Hidayah, Jenazah Penimbun Masker Bersin Terus
2. Masih Edisi Hidayah, Kafan Keluar Darah Akibat Jual Masker Terlalu Mahal
Penimbun Masker Terancam Hukuman Berat
Peraturan itu terdapat di Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 soal Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."
Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."
"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan".
Keramaian netizen soal adzab penimbun masker juga dibalas dengan tagar dari sudut pandang penjual masker yaitu #salahsayapa...? hmmm begitulah kalo warganet lagi adu argumen lewat tagar haha nggak ada abisnya..kalo kamu team yang mana nih