Aksi Nekat Buka Bra Saat IG Live, Tiga Siswi SMA Langgar UU ITE

Minggu, 26 April 2020 | 11:23
ÀNTARA

Nekat Buka Bra Saat IG Live, Tiga Siswi SMA Langgar UU ITE

HAI-Online.com- Hebohnya tayangan IG Live yang menunjukkan aksi tiga cewek pelajar SMA yang berjoget sambil beraksi buka daleman telah mendapat perhatian LPAI.
Yap, terkait hal tersebut, Kabid Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel telah angkat bicara.

Menurut dia, dari ulah ketiga cewek remaja itu terlihat ada tanda-tanda cybersex miriplive showby request.

Baca Juga: Kasus Tayangan Siswi SMA Buka Bra di IG Live, Polisi Ciduk Tiga Pelakunya

"Di Barat, ini sudah sejak lama menjadi kegiatan komersial.Work from homedalam wujud hina-dina," ujar Reza, Sabtu (25/4/2020) dikutip HAI dariTribunnews.com.

Boleh percaya boleh tidak, menurut Reza, sejak wabah Covid-19 ternyata konsumsi pornografi komersial meningkat tajam.

"Siapa tahu, kejadian di Palangkaraya tersebut terinspirasi oleh tren tersebut," ujarnya.

Menurut dia, kalau aksi ketiga gadis remaja itu memang ada unsur komersial (promosi, teaser, dan sejenisnya), maka motifnya adalah instrumental, yakni memperoleh manfaat dari pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

"Tapi kalau sebatas iseng, apa boleh buat, sebagian orang mendemonstrasikan watak narcistik mereka dengan cara eksibisionisme (mempertontonkan bagian tubuh yang sensitif ke org lain)," ujar Reza.

Yang ngeri, menurut Reza, mereka tidak sadar bahwa dari kejauhan ada orang yang melakukan pelecehan terhadap mereka secara maya dan real time.

Baca Juga: Tidur Panjang Selama 10 Hari tanpa Bangun, Cewek Ini Dijuluki Putri Tidur karena Masalah Kejiwaan

"Juga di dunia nyata mereka nantinya bisa punya kerawanan lebih tinggi untuk menjadi korban kejahatan," katanya.

Pada sisi ini, lanjut Reza, masuk akal ketika polisi menetapkan mereka sebagai korban.

Namun, jika ketiganya sadar atau tidak di bawah paksaan/tekanan dan semakin menjadi-menjadi seiring banyaknya komentar netizen maka bisa dipahami bahwa ketiga remaja tersebut secara sengaja memproduksi dan menyebarluaskan tayangan pornografi.

"Ini memosisikan mereka sebagai pelaku," ujar Reza.

Lantas mana yang harus didahulukan? Status korban atau status pelaku?

Menurut Reza yang perlu didahulukan adalah penanganan terhadap mereka selaku korban.

"Kenakan sanksi sesuai UU ITE dan UU SPPA," katanya.

Tak hanya otu Reza juga menambahkan, kalau ternyata dari aksi tersebut mereka terbukti lesbian, berarti ada agenda tambahan untuk meluruskan orientasi homoseksual mereka juga.

Pekerjaan rumah yang banyak untuk tiga siswi ini, gais. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya