Video Hukuman Cukur dan Push Up Diterima Puluhan Remaja TikTok yang Ngumpul Saat PSBB

Rabu, 15 April 2020 | 09:51

Waspada Virus Corona, TikTok Ikutan Cabut dari Festival SXSW 2020

HAI-Online.com- Petugas Satpol PP mencukur tiga orang anggota TikTok Klub yang terciduk membuat acara kumpulmeet and greetdi Pejaten Barat, Jakarta pada Selasa (14/4/2020) kemarin.
Sementara belasan peserta lainnya diberi hukumanpush upsebanyak 20 kali sebelum akhirnya mereka dibubarkan dan kembali pulang ke rumah masing-masing.
KepalaSatpolPPPejatenBarat, Dian Citra, mengatakan alasan pararemajaberkumpul karena sedang bermain tiktok, sebuah platform video musik.
Baca Juga: Lagi PSBB Malah Bikin Meet and Greet TikTok, Puluhan Remaja di Pejaten Ditangkep Polisi
"Mereka (pararemajaitu) katanya lagi kumpul-kumpul. TikTok klub," jelas Kasatpol PP Dian Citra dikutip dari TribunJakarta.

Alih-alih belajar dan sharing teknik bikin video TikTok selama physical distancing, remaja ini malah yang menjadi konten video aparat untuk dijadikan bahan edukasi mematuhi pembatasan jarak selama PSBB berlangsung.

Karenanya, selain menerima hukuman potongan rambut, Dian Citra juga menghukum 20 kalipushupkepada mereka yang terlibat.

Ia mengimbau kepada pararemaja agar tidak mengulangi kegiatan berkerumun apalagi tanpa mengenakan masker di luar rumah.

Hukuman push up Tiktok Klun yang langgar PSBB

"Mengingat mereka sebagian besar adalah pelajar yang seharusnya berada di rumah," ungkapnya lagi.

Baca Juga: Bukannya Jaga Jarak, Remaja di Kemayoran Tertangkap Mau Bikin Tawuran di Masa PSBB

Petugas Satpol PP rutin melakukan imbauan kepada masyarakat perihal Covid 19 dalam rangka PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Menurut Dian, pihaknya bisa saja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masaPSBB.

Mereka tinggal memilih hukuman kurungan, denda atau sanksi sosial.

"Sanksi sosial di tempat itu berdasarkan musyawarah antar perangkat masyarakat seperti RT dan RW. (Untuk pidana) dari Maklumat Kapolri tentangPSBBsudah jelas," pungkasnya lagi. (*)

(*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya