Bukan Cuma Libur 14 Hari, Status Darurat Corona Jadi 91 Hari

Selasa, 17 Maret 2020 | 19:03
fda.gov

corona virus

HAI-Online.com -Virus Corona atau Covid-19 semakinmenyebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19.
Menurut keteranganBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)status darurat corona akan mencapai 91 hari. Dengan begitu, masa darurat ini akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Cerita Mahasiswa Jadi Pasien Suspect Coronavirus Diperiksa di RS Rujukan Pusat
Tentunya, langkah ini dilakukan karena penyebaran virus corona semakin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Jika masyarakat tahunya dapat libur sekolah dan kerja dari rumah selama 14 hari.
Status ini mengartikan bahwa masyarakat Indonesia harus lebih waspada lagi terhadap penyebarannya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya