Dipenjara 23 Tahun untuk Kejahatan yang Nggak Dilakukan, Pria Ini Dapat Kompensasi Puluhan Miliar Rupiah

Senin, 02 Maret 2020 | 13:30
TWITTER/KGIBBSKMBC

Lamonte McIntyre, pria yang dipenjara selama 23 tahun untuk kesalahan yang nggak dilakukan.

HAI-Online.com -Menghabiskan waktu 23 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang nggak dia lakukan, seorang pria asal Kansas, Amerika Serikat bernama Lamonte McIntyre mendapatkan kompensasi bernilai fantastis dari pengadilan.

Seperti dilansir HAI dari UNILAD, semua bermula ketika McIntyre dijebloskan ke dalam penjara saat masih berusia 17 tahun, dengan tuduhan membunuh Donald Ewing dan Doniel Quinn pada tahun 1994.

Setelah menghabiskan waktunya selama 8.583 hari di balik jeruji besi, Lamonte dibebaskan pada Oktober 2017 setelah pengadilan Wilayah Wyandotte meninjau kembali kasusnya.

Pada tahun 2019 lalu, Lamonte diketahui mengajukan gugatan terhadap negara bagian Kansas, mengingat ada undang-undang yang mengizinkan orang yang dipidana atau dipenjara padahal nggak bersalah dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.

Baca Juga: Nekat Bikin Video Dalam Danau Beku, Nyawa Influencer TikTok Hampir Melayang

Hingga kemudian, jaksa agung yang menangani kasus tersebut berhasil mencapai kesepakatan, di mana pengadilan harus membayar uang ganti rugi kepada Lamonte dengan nilai 1.553.379 dolar AS (sekitar Rp 22 miliar).

"Kami akhirnya dapat menyelesaikan semua masalah, memenuhi semua persyaratan undang-undang, dan menyetujui hasil ini sehingga Mr. McIntyre dapat menerima ganti rugi," ujar Jaksa Agung Derek Schmidt.

Selain uang ganti rugi, Lamonte berhak mendapat konseling dan berpartisipasi dalam program tunjangan perawatan kesehatan negara untuk tahun 2020 dan 2021.

Untung ya sob kebenaran akhirnya terungkap. Semoga setelah bebas, Lamonte dapat menikmati kembali hidupnya yang sebelumnya telah direnggut dalam 23 tahun terakhir. (*)

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Unilad

Baca Lainnya