Jangan Pernah Lupa, Belok Nggak Pake Sein Bakal Kena Denda Lho!

Jumat, 31 Januari 2020 | 09:52
KOMPAS.com/Ruly

Ilustrasi menggunakan lampu sen

HAI-Online.com -Sudah resmi diatur, kini kalobelok nggak pake sein dianggap pelanggaran lalu lintas, guys! Sp, kalian yang ketangkep basah bisa kena denda lho! Nggak heran, karena memang itulah tata cara berbelok ataupun berbalik arah yang benar.

Aturan ini sudah tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di ayat (1) pasalnya tertulis bahwa lampu isyarat atau sein ini adalah hal yang wajib sebelum berbelok.

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”

Nah kalau di ayat (2) nya tertulis “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”

Baca Juga: Ini Dampak Buruk yang Bisa Terjadi Kalau Ngisi Bensin Saat Indikator Berada di E

Jadi kalo lo nggak nyalain lampu sein pas belok bakal dikenakan denda sebesar RP 250,000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Udah tertulis kok di Pasal 294, yang berbunyi“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Nah sekarang udah tau kan kalo kita mau belok dan berbalik arah harus menggunakan lampu sein, tapi jangan karena takut denda aja tapi juga karena untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Jangan lupa ya, cek lampu sein kalo mau belok! (*)

Penulis: Syaharani Putri Allya

Editor : Al Sobry

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya