Fatwa Haram untuk Netflix, MUI: Aplikasi untuk Apaan Tuh?

Kamis, 23 Januari 2020 | 15:58
Pixabay/Jade87

Ilustrasi Netflix

HAI-Online.com -Baru-baru ini, beredar kabar yang menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa haram untuk layanan streaming film Netflix.

Saking ramainya, topik "haram" pun ramai sempat menjadi trending topic di Twitter pada Kamis (23/1) siang, di mana para penggunanya menganggap bahwa fatwa haram untuk Netflix sangat berlebihan.

Menanggapi informasi yang ramai menjadi bahan perbincangan di media sosial, Ketua Dewan Fatwa MUI, Prof Hasanuddin mengatakan bahwa kabar soal akan dikeluarkannya fatwa haram untuk Netflix nggak benar.

Sambil membantah kabar tersebut, Hasanuddin mengaku bahwa dia nggak tahu menahu soal Netflix sama sekali.

Baca Juga: Negosiasi Selesai, PSSI Yakinkan FIFA untuk Pakai 6 Stadion dalam Gelaran Piala Dunia U-20 2021

"Siapa yang mengatakan itu, saya tidak tahu menahu, tidak benar itu.Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa," ujar Hasanuddin ketika dimintai konfirmasi, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Sementara itu, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekjen MUI Anwar Abbas yang nggak tahu apa itu Netflix.

"Netflix itu apa?" ucap Anwa singkat.

Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Kira-kira perlu nggak sih MUI mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix? (*)

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com