HAI-Online.com -Beberapa waktu belakangan, pengguna media sosial tengah membicarakan postingan dari United Voice Bandung terkait adanya dugaan kekerasaan seksual yang dilakukan olehmahasiswa berinisial FGS terhadap salah seorang juniornya.
Dalam postingan yang dibagikan pada Sabtu (28/12) lalu, pihak United Voice Bandung sendiri menjelaskan kronologi kekerasan seksual yang dilakukan FGS dan mengajukan tujuh tuntutan kepada Telkom University.
Dari tujuh poin yang diajukan, salah satutuntutan yang diajukan oleh United Voice Bandung kepada pihak kampus adalah pemecatan mahasiswa pelaku kekerasan seksual.
Menanggapi postingan yang tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial, pihak Telkom University tengah dalam proses investigasi, serta mengumpulkan fakta maupun elemen yang terkait dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Jeans Penuh Lumpur Ini Diciptakan Supaya Orang Nggak Takut Kotor, Harganya Rp6 Juta Aja
Direktur Sekertariat Telkom University, Lia Yuldinawati mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan akun United Voice Bandung.
"Untuk yang disebutkan terduga korban dan terduga pelaku, terus terang belum tetapi dengan pihak yang menyebarkan sudah bertemu. Akun tersebut bukan merupakan internal komunitas kampus," ujar Lia pada Senin (30/12), seperti dikutip HAI dari Tribun Jabar.
Lia menjelaskan, untuk memastikan dugaan adanya kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswi, pihaknya saat ini terkendala oleh libur panjang.
"Data dari pihak terduga pelaku itu memang betul, ada di angkatan tersebut, dan untuk korban kami belum bisa memastikan. Sekarang sedang libur semester kami baru akan masuk di tanggal 9 Januari, sehingga butuh waktu untuk mengumpulkan teman-teman," tambahnya.
Baca Juga: Boniex Noer Kembali Jadi Vokalis For Revenge, Siap Rilis Single Baru
Apabila terduga pelaku terbukti bersalah, pihak kampus sendiri nggak akan segan menerapkan sanksi hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk sampai itu ada beberapa proses, hingga bisa menyatakan itu (bersalah), salah satunya dengan melalui sidang komisi etik," tutup Lia.
Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku kekerasan seksual diberikan hukuman yang seberat-beratnya apabila terbukti bersalah. (*)