6 Ketentuan Wajib Buat Kamu yang Mau Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN 2020

Senin, 18 November 2019 | 13:10
PIXABAY/CPARKS

Ilustrasi beasiswa

HAI-Online.com -Sama seperti tahun sebelumnya, Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2020 mendatang akan dibuka dalam tiga jalur utama, di antaranya SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri.

Meskipun masih memiliki kesamaan dengan tahun-tahun sebelumnya, ada perubahan penting dalam PMB 2020 mendatang, yaitu terkait beasiswa yang semula bernama Bidikmisi menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dan Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).

Kepastian ini didapat melaluipernyataan Direktur Jenderan Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof. Ismunandar di Gedung D Kemendikbud, Jakarta pada Jumat (15/11) lalu.

"Pemerintah tetap memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tidak ada perubahan yang signifikan antara program Bidikmisi dan KIP-Kuliah ini, hanya dari sisi nama saja dan lebih terintegrasi," jelas Ismunandar.

Baca Juga: Biar Nggak Stres di Akhir Semester, Universitas Ini Ajak Mahasiswa Meditasi di Kuburan

Lebih lanjut, Ismunandar menambahkan bahwa siapa saja dapat mendapatkan beasiswa KIP-K ataupun ADik, asalkan siswa pendaftar memenuhi syarat dan juga berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

“Kita tetap mendukung calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik SNMPTN maupun SBMPTN. Asal memenuhi syarat, calon mahasiswa tersebut akan dibebaskan dari biaya kuliah dengan beasiswa KIP-K atau ADiK,” terangnya menambahkan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut 6 ketentuan yang wajib diperhatikan apabila ingin mendapatkan beasiswa KIP-K maupun ADik.

1.Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah.

2. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah dan ADik melalui laman masing-masing sebagai berikut:

3. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu mendaftar ke laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

4. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan memenuhi persyaratan mendaftar UTBK di laman https://portal. ltmpt.ac.id dan tidak dikenakan biaya ujian.

5. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan tidak lulus SNMPTN 2020, menggunakan NISN dan NPSN untuk mendaftar UTBK dan tidak dikenakan biaya ujian.

6. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020, tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN 2020.

Gimana, udah paham kan sob? Semoga pada SNMPTN atau SBMPTN 2020 nanti kalian semua dapat masuk ke perguruan tinggi negeri yang diidam-idamkan ya. (*)

Tag

Editor : Al Sobry