Dituding Curi Cincin, Remaja NTT Disiksa Warga dengan Cara Dipukuli hingga Disetrum

Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:30
via Kompas.com

Noviana Baru saat diikat oleh warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dituduh mencuri cincin.

HAI-Online.com -Seorang remaja asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur disiksa secara sadis oleh warga setempat setelah dituding mencuri perhiasan emas milik tetangga.

Menurut keterangan sang paman, remaja bernama Noviana Baru ini disiksa oleh warga setempat dengan cara diikat sambil dipukuli, digantung menggunakan tali, hingga disetrum arus listrik.

Mirisnya lagi, penganiayaan yang dilakukan warga serta pejabat desa setempat ini dilakukan di depan mata ibu kandung Noviana.

"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya juga disetrum arus listrik," ungkap Paman Noviana, Son Koli pada Senin (28/10) seperti dikutip HAI dari Kompas.com, sambil menjelaskan bahwa keponakannya disiksa karena terus membantah tuduhan.

Baca Juga: Ada Surat di Cardigan Bolong Milik Kurt Cobain yang Terjual Rp 4,68 Miliar

Lebih lanjut, Son mengatakan bahwa pihak keluarga akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan seluruh pelaku tindak penganiayaanterhadap keponakannya ke polisi.

“Kami keluarga besar tidak terima perlakukan ini dan tidak setuju untuk damai. Siapapun pelaku harus diproses hukum. Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah proses hukum jangan main hakim sendiri,” tegas Son.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait penganiayaan yang diterima oleh Noviana pada Jumat (25/10) lalu dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masih sementara kita proses kasusnya. Nanti perkembangan kita akan rilis," jelas Ade.

Semoga dari kasus ini kita bisa belajar untuk nggak main hakim sendiri sob, apalagi orang yang diduga melakukan tindak kejahatan belum terbukti bersalah. (*)

Tag

Editor : Alvin Bahar

Sumber Kompas.com