HAI-Online.com -Tuntutan belum juga dipenuhi, ribuan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) se Jabodetabek-Banten pada Kamis (17/10) siang ini bakal menggelar aksi #TUNTASKANREFORMASI di depan Istana Negara.
Lewat unggahan yang dibagikan diakun Instagram @bem_si Rabu (16/10) kemarin,disebutkan bahwa aksi ini digelar sebagai bentuk desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK.
"Penetapan Perppu untuk menarik RUU KPK menjadi tuntutan yang bergema di mana-mana. Presiden sampai hari ini belum menunjukkan sikap jelasnya. Saatnya kembali turun kejalan! Reformasi masih harus dituntaskan!" tulis Aliansi BEM-SI dalam unggahan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai unggahan itu, Koordinator Media BEM SI, Ghozi Basyir membenarkan bahwa mahasiswa bakal kembali menggelar aksi di depan Istana Negara, di mana nantinya akan ada sekitar 2 ribu massa dari Aliansi BEM-SI yang ikut bergabung.
Baca Juga: Nggak Nyerah, Mahasiswi Ini Raih Gelar Diploma di Tengah Perjuangannya Melawan Kanker Tulang
Ketika disinggung pernyataan Polri yang nggak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demonstrasi jelang pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang, Ghozi menegaskan bahwa mahasiswa akan tetap turun ke jalan untuk melakukan aksi.
"Kita mah di negara demokrasi ini tetap gelar aksi. Kan surat aksi itu kan pemberitahuan, bukan izin," terangnya, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ghozi mengatakan pihaknya akan tetap fokus pada tuntutan mereka, dan akan melakukan pengkondisian supaya aksi mahasiswa nggak berakhir dengan kericuhan.
"Kita tetap fokus tuntutannya itu, kenapa harus ricuh.Antisipasi itu dengan mengkondisikan dari aliansi BEM SI sendiri, makanya itu besok kita membuktikan, kemarin kan aksi di DPR juga damai kan. Makanya kita akan bukti kan lagi kalau aksi besok tidak akan ricuh," tambah Ghozi.
Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri hingga kini belum memenuhi tuntutan mahasiswa terkait pencabutan UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.
Padahal, UU KPK sendiri akan otomatis berlaku pada Kamis ini, terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR pada 17 September lalu, di mana ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (*)