HAI-online.com -Polres Pesawaran menetapkan 17 panitia pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala sebagai tersangka atas tewasnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila).
Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar dan sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak terselamatkan.
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, ketujuhbelas panitia diksar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/10/2019) malam.
Baca Juga: 1 Mahasiswa Unila Tewas dan 2 Dirawat di RS Setelah Ikuti Diksar Mapala
“Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sebanyak 17 orang panitia diksar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Popon, Rabu (9/10/2019).
Gelar perkara itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ketujuhbelas panitia sejak Senin (7/10/2019) dan pendalaman pemeriksaan pada Selasa (8/10/2019).
Pendalaman pemeriksaan tersebut, kata Popon,disebabkan karena ada beberapa hal yang hendak diverifikasi ulang dari panitia diksar dan alumni UKM Cakrawala.
Popon menambahkan, ketujuhbelas tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masih berstatus mahasiswa atau senior UKM Cakrawala yang masih kuliah bukan alumni.
Baca Juga: Viral Surat untuk Mahasiswa Unila yang Tewas Saat Diksar dari Sang Ibu
“Setelah pendalaman (pemeriksaan), tidak ada keterlibatan alumni dalam peristiwa ini, tetapi senior yang masih berstatus mahasiswa,” katanya.
Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.
Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan.