HAI-online.com -6oknum polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menjalani pemeriksaan di markas kepolisian (Mapolda) setempat.
Mereka diperiksa karena kepemilikan senjata api (Senpi) laras pendek dalam pengamanan aksi unjuk rasa di gedung DPRD yang menewaskan dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari pada Kamis (26/9/2019).
Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengungkapkan bahwa jenis senpi yang digunakan keenam oknum polisi itu adalah S&W, HS dan MAG. HS merupakan pistol Senpi organik milik yang biasa digunakan anggota Polri dengan kaliber 9 mm.
Sementara pistol jenis Revolver S&W kaliber 22,8 mm. Dan pistol MAG merupakan senjata api genggam buatan Pindad.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Tawari Mahasiswa UAI Korban Aksi Demo untuk Kerja Magang di Balai Kota
Keenam oknum polisi itu berinisial DK, GM MA, H, MI dan E. Saat ini mereka menjadi fokus terperiksa di Divisi Propam Mabes Polri, yang pemeriksaannya dilakukan di Polda Sultra.
"Enam anggota itu dari Polda Sultra dan Polres Kendari. Satu perwira dan lima bintara," ungkap Hendro kepada sejumlah awak media di Mapolda Sultra, Kamis (03/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Divisi Propam Mabes Polri itu, lanjut Hendro, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat pengamanan unjuk rasa (unras) ribuan mahasiswa pada Kamis (26/9/2019) yang berakhir rusuh.
Kesalahan SOP enam oknum polisi itu karena membawa senjata api dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
Baca Juga: 1 Mahasiswa Unila Tewas dan 2 Dirawat di RS Setelah Ikuti Diksar Mapala
Sementara sesuai aturan dan instruksi Kapolri, bahwa dalam aksi unjuk rasa semua Polisitak diperbolehkan menggunakan senjata api.
Jika hasil pemeriksaan keenam anggota terbukti melanggar SOP, maka pihaknya akan melakukan sidang etik.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Tiga Jenis Senpi Digunakan Oknum Polisi Saat Bubarkan Aksi Mahasiswa di Kendari."