HAI-Online.com -Setelah melakukan proses penyidikan lebih lanjut, polisi menetapkan puluhan pelajar serta mahasiswa sebagai tersangka kerusuhan dalam aksi demo yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (24/9) dan Kamis (25/9) lalu.
Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, total ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa itu, yang mana 24 di antaranya merupakan mahasiswa sedangkan 12 sisanya masih berstatus pelajar.
Angka tersebut sendiri didapatkan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap 105 mahasiswa dan 15 pelajar yang diamankan terkait aksi demo di Kompleks Parlemen Senayan.
Alasan polisi menetapkan status tersangka terhadap mahasiswa dan pelajar ini beragam, mulai dari melakukan penyerangan kepada petugas, hingga melakukanperusakan terhadap fasilitas-fasilitas umum.
Baca Juga: UNS Rilis Surat Edaran Supaya Mahasiswa Tetep Ngampus dan Nggak Demo
"Macam-macam (alasannya) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," jelasDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto.
Masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, para tersangka kerusuhan dalam aksi demo tersebut dijerat dengan Pasal 170, 212, 214, 406, dan 187 KUHP.
Namun, untuk pelajar yang masih berusia di bawah 18 tahun, Suyudi menjelaskan bahwa mereka nantinya akan dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta setelah melalui proses diversi.
"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," tutup Suyudi.
Semoga peristiwa kemarin bisa menjadi pelajaran bagi kita semua ya sob untuk sebisa mungkin tetap menjaga ketertiban maupun fasilitas umum ketika menyampaikan aspirasi. (*)