UU KPK Belum Dicabut, DPR dan Pemerintah Klaim Sudah Penuhi Tuntutan Mahasiswa

Rabu, 25 September 2019 | 17:00
ANTARA FOTO/R REKOTOMO

Mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) berjalan kaki sambil membawa membentangkan poster dan spanduk saat berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9).

HAI-Online.com -Merasa udah memenuhi tuntutan yang diminta, DPR dan pemerintah meminta mahasiwa dan masyarakat untuk nggak kembali melakukan aksi demo karena menurut mereka, tindakan tersebut tak lagi relevan.

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPR, Bambang Soesaty di mana pihaknya sudah memenuhi tuntutan yang diberikan mahasiswa dengan menunda pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan.

"Saya minta teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup menyampaikan aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa," ucap Bambang.

Hal serupa juga disamaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang turut menilai bahwa aksi demo mahasiswa saat ini udah nggak relevan lagi untuk dilakukan.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Awkarin Pas Terjun ke Lokasi Demo Tolak RKUHP, Baca Alasannya!

"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan kebijakan pemerintah untuk lebih mendengar suara rakyat, sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi," kata Wiranto.

Menanggapi pernyataan tersebut, Dinno Ardiansyah selaku Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti mengatakan bahwa masih ada tuntutan demonstran yang belum dipenuhi, yaitu pencabutan UU KPK hasil revisi.

Bahkan,harapan mereka terkait dicabutnya UU KPK hasil revisi sepertinya harus pupus seiring pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan nggak akan mengeluarkan perppu.

"Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK. Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu, berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," terang Dinno.

Lebih lanjut, Dinno menilai bahwa keputusan presiden nggak menerbitkan perppu menjadi bukti bahwa pemerintah dalam memberantas korupsi hanyalah isapan jempol belaka.

"UU KPK ini jelas sangat melemahkan KPK. Kita sangat menyayangkan sikap presiden, tidak mau menerbitkan perppu. Artinya Presiden tak punya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Dinno.

Kalau menurut kalian sendiri gimana? Apa yang menyebabkan pemerintah tetap kekeuh nggak mau mencabut UU KPK hasil revisi? (*)

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya