Arti Dibalik Hashtag #GejayanMemanggil: Seruan Mahasiswa Pada Rezim Soeharto

Rabu, 25 September 2019 | 10:03
TribunJogja

Ribuan mahasiswa menggelar aksi demo bertajuk Gejayan Memanggil di sekitar kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (23/9/2019) siang.

HAI-Online.com - Media sosial saat inidiramaikan dengan topik terkait penolakan terhadap RUU KUHP dan KPK.

Deretan hashtag atau tagar yang mendukung aksi unjuk rasa para mahasiswa seperti #HidupMahasiswa, #MahasiswaMelawan, dan #RakyatDukungAksiMahasiswa pun bermunculan dan hadir di deretantrending topic Twitter.

Selain itu, muncul juga tagar#GejayanMemanggil yang ternyata memiliki arti untuk mengajak mahasiswa untuk turun ke jalan dan melakukan aksi protes pada kondisi negara saat ini.

Baca Juga: Heboh Mahasiswa Tajir Ikut Aksi Demo Pakai Mobil BMW Sambil Buka Sunroof!

Gejayan sendiri merupakan salah satu nama daerah di Yogyakarta. Daerah tersebut juga dikenal dengan Jalan Affandi.Saat itu, ribuan mahasiswa Yogyakarta melakukan perlawanan terhadap rezim Soeharto yang dianggap otoriter. Di tengah aksi tersebut, terjadi pula bentrokan dengan aparat keamanan.

Mahasiswa dan masyarakat melawan aparat dengan petasan, batu, bahkan bom molotov. Aparat pun juga melakukan kekerasan yang menyebabkan ratusan korban luka, dan seorang mahasiswa bernama Moses Gatutkaca, meninggal dunia.

Untuk mengenang peristiwa Gejayan tersebut, Jalan Kolombo di sebelah Univeritas Sanata Dharma diubah menjadi Jalan Moses Gatutkaca. Nama jalan untuk mengenang pahlawan Reformasi.

Dan kini, ribuan mahasiswa Yogyakarta kembali melakakukan aksi yang serupa. Dilansir daritribunnews, humas aksi #GejayanMemanggil, Syahdan Husein, menyebutkan aksi yang dimulai sejak Selasa (24/9/2019) pukul 13:00 WIB tersebut menyuarakankondisi politik hukum terkini dan persoalan lingkungan.

Baca Juga: 7 Tuntutan yang akan Disampaikan dalam Aksi #GejayanMemanggil

Terdapat tujuh tuntutan yang di antaranya mendesak pembahasan ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP, mendesak revisi UU KPK yang baru disahkan DPR, dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Lubna Shafira/HAI)

Editor : Al Sobry

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya