KPI Beri Sanksi SpongeBob SquarePants, Psikolog Anak: Jangan Dilarang

Jumat, 20 September 2019 | 15:00
NICKELODEON

SpongeBob SquarePants

HAI-Online.com -Beberapa waktu belakangan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengahdisorot banyak pihak setelah memberikan sanksi berupa teguran terhadap salah satu kartun favorit anak-anak, SpongeBob SquarePants karena dianggap mengandung kekerasan.

Menanggapi polemik yang tengah terjadi, salah seorang psikolog anak dari Pion Clincian, Astrid Wen mengaku bahwa dirinya nggak sepakat dengan keputusan KPI yang melarang tayangan SpongeBob SquarePants.

Dibanding melarang tayangan SpongeBob SquarePants, Astrid lebih menyarankan agar kartun satu ini diberi tanda 13+, di mana hanya boleh disaksikan oleh mereka yang telah berusia 13 tahun ke atas.

"Menurut saya, (tayangan Spongebob Squarepants) tidak untuk dilarang, tetap dikasih tanda 13+ atau boleh ditonton bagi usia anak-anak 13 tahun ke atas," ujar Astrid seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Baca Juga: Uniqlo Hadirkan Koleksi Kolaborasi Terbaru dengan Dragon Ball Z

Selain itu, Astrid juga menganjurkan supaya jam tayang SpongeBob SquarePants dipindah ke malam hari mengingat kartun satu ini akan lebih mudah disaksikan anak-anak jika ditayangkan pada saat pagi.

"Jam tayangnya jam malam saja, jangan pagi. Kalau pagi, ya itu, anak-anak mudah nonton.Kalau saya pribadi malah menyarankan agar kartun Spongebob Squarepants untuk usia praremaja, usia SMP yang sudah 13 tahun," terangnya lebih lanjut.

Astrid menambahkan, peran orang tua sebenarnya sangatlah penting dalam hal ini karena nggak semua kartun boleh diberikan atau jadi tontonan anak-anak, apalagi yang memang dikhususkan bagi usia remaja maupun dewasa.

"Sering salah kaprah ya, orangtua ke anaknya asal itu kartun diperbolehkan (anak menonton). Padahal kan tidak. Kartun itu tetap harus dipilah juga, mana yang baik dan mana yang enggak baik," pungkas Astrid.

Baca Juga: Keputusan KPI Beri Sanksi Kartun SpongeBob SquarePants Disorot Media Asing

Sebelumnya,KPImenilai kartunSpongeBob SquarePantsepisode "Rabbids Invasion" mengandung beberapakekerasandi antaranyamemukul wajah menggunakan papan, bola bowling jatuh yang mengenai kepala, hingga melemparkan palu ke muka.

Selain itu, pada episode yang ditayangkan di salah satu TV Swasta pada tanggal 22 Agustus lalu, terdapat adegan melempar kue tart ke muka, serta tindakan pemukulan menggunakan kayu.

Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI kemudian memutuskan untuk memberi sanksi administratif teguran tertulis pada program kartun yang selama ini digemari anak-anak, bahkan semua kalangan umur tersebut.

"Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran 'Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie'.Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis KPI.

Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana? Apa tanggapan kalian mengenai kasus ini sob? (*)

Tag

Editor : Alvin Bahar

Sumber Kompas.com