Kejadian Lagi, Polisi Nemplok di Kap Mobil yang Coba Kabur Saat Mau Ditilang

Selasa, 17 September 2019 | 15:30
Istimewa (Kompas.com)

Bripka Eka Setiawan yang coba hentikan pemilik mobil dengan berpegangan di bagian depan kaca mobil.

HAI-online.com -Aksi polisi nemplok di kap mobil yang sedang melaju kembali terjadi.Jika sebelumnya terjadi di Bandung, kali ini di Jakarta.

Kejadin tersebut sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video, petugas polisi tersebutterlihat berpegang erat pada kedua sisi samping kaca depan mobil Honda Mobilio warna abu-abu di daerah Pasar Minggu.

Diketahui, petugas polisi tersebut adalahBripka Eka Setiawan.Ia pun menjelaskan kronologis peristiwa itu.

Menurut kesaksiannya, mobil milik seorang pengendara bernama Tavipuddin (54) tersebut, saat itu tengah terparkir di trotoar.

Baca Juga: Cowok Ini Nekat Bakar Motornya Sendiri Karena Nggak Terima Ditilang!

Ketika ditanyai SIM dan STNK, si pemilik malah bertindak nggak kooperatif dan nggak mau ditilang karena merasa nggak bersalah.

"Penyebabnya saya bilang 'Pak, Bapak melanggar, karena Bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu. 'Kalau Bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima,"ujar BripkaEkadikutip dari Kompas.com.

Kemudian saat akanditilang, Tavip justru berusaha kabur. Mobilnya mundur dan menabrak motor. Bripka Eka dengan sigap tengkurap di atas kap mobil dan berusaha mencegahsupaya nggak kabur.

Bripka Eka bertahan di atas kap mobil Tavip yang melaju sejauh 200 meter. Sampai pada akhirnya mobil berhenti dan menabrak mobil Ayla Silver.

Baca Juga: Berkat Google Maps, Pria yang Hilang Selama 22 Tahun Ditemukan

Bripka Eka menilai bahwa tindakannya ini tepat, karena kalau nggak diamankan, Tavip dan istrinya yang berada di dalam mobil bisa saja jadi sasaran amuk massa.

Massa di jalan pun sudah berusaha menghalau mobil Tavip dengan melempar berbagai macam benda, bahkan kaca belakang kiri mobil pecah sampai bolong akibat lemparan massa.

Perjalanan Tavip pun harus berakhir di Polsek Pasar Minggu. "Sekarang orangnya di Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan-kesalahannya," jelas Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Lilik S di lokasi yang sama.

Beruntung dalam kejadian ininggak ada korban jiwa. Dalam kasus ini, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan Pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya