HAI-Online.com -Seperti yang udah HAI beritain sebelumnya, seorang pelajar SMA di Malang baru-baru ini ditangkap pihak kepolisian setelah membunuh begal bernama Misnan (33), yang hendak memperkosa pacarnya.
Setelah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan pelajar dengan inisial ZA tersebut sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa polisi nggak bisa mengesampingkan kasus pembunuhan tersebut meskipun ZA melakukan aksinya dengan tujuan membela diri.
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi. Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,”terang Yade seperti dikutip HAI dariKompas.com.
Baca Juga: KPAI Akhirnya Cabut Surat Permintaan Pemberhentiaan Audisi Umum PB Djarum
Meskipun kini ditetapkan sebagai tersangka, polisi sendiri nggak melakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor usai jam sekolah selesai karena ZA masih berstatus pelajar, serta melakukan pembunuhan tersebut dengan tujuan pembelaan.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur. Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah," tutup Yade.
Insiden pembunuhan ini terjadi pada Minggu (8/9) malam, saatZA sedang berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, KabupatenMalang.
Ketika itu lah, Misnan bersama sejumlah teman yang juga mengendarai motor lantas menghadang dengan maksud hendak membegal ZA dan sang pacar. yang kemudian membuat adu mulut antara keduanya pecah.
Di tengah adu mulut tersebut, Misnanlantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir yang kemudian membuat pelajar 17 tahun itu merasa nggak terima dan mengambil pisau di bawah jok motornya.
Perkelahian pun terjadi sampai akhirnyaZA menusuk dada korban sampai tergeletak, sedangkan teman-temanbegal lain memilih pergi melarikan diri.
Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apakah tindakan pembelaan yang dilakukan oleh ZA terbilang salah, dan pantas untuk diberikan hukuman? (*)