Tolak Nikahi Pacar yang Hamil, Siswa SMP Bangka Belitung Malah Dihukum Penjara

Rabu, 11 September 2019 | 16:31
PIXABAY/ICHIGO121212

Ilustrasi sel penjara

HAI-Online.com -Menolak bertanggung jawab, siswa SMP di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung harus mendekam di penjara selama 2 tahun 9 bulan karena nggak mau menikahi pacar yang dia hamili.

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, kasus ini sendiri bermula ketika seorang siswi SMP di Pangkal Pinang, diketahui melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kg dengan panjang 46 cm yang diduga merupakan hasil hubungan dengan sang pacar.

"Pasangan itu masih SMP, tapi beda sekolah. Masih sama-sama di bawah umur," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah.

Melihat hal tersebut, keluarga perempuan sempat meminta pertanggungjawaban supaya anaknya segera dinikahi, tetapi ditolak pihak laki-laki, di mana mereka malah menantang untuk menjalani tes DNA.

Baca Juga: Bisa Dipantau Lewat Android! Mahasiswa ITB Ciptakan Alat Pendeteksi Aki Soak

"Malahan minta tes DNA. Akhirnya, keluarga perempuan merasa kecewa dan kasus ini berlanjut," tambah Sapta sambil menjelaskan bahwa pihak KPAD sebelumnya telah berupaya menggelar mediasi, namun menemui jalan buntu.

Hingga akhirnya, perstiwa tersebut dilaporkan pihak keluarga perempuan kepada polisi dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Akibat nggak mau menikahi sang pacar, siswa SMA tersebut akhirnya dijatuhi hukuman selama 2 tahun 9 bulan penjara olehmajelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, siswa SMP tersebut juga menerima tambahan hukuman berupa 3 bulan pembinaan di Balai Latihan Kerja (BLK).

Jangan ditiru ya, sob! Dari sini cobalah belajar untuk berpikir matang-matang sebelummengambil tindakan, dan berani untuk bertanggung jawab dengan apa yang telah kita perbuat. (*)

Editor : Al Sobry

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya