Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Langganan bagi Pengguna Netflix

Jumat, 06 September 2019 | 18:40
PIXABAY/MOHAMED_HASSAN

Ilustrasi menonton tayangan Netflix

HAI-Online.com -Banyak dipakai masyarakat tanah air,pelanggan layanan jasa dari perusahaan luar negeri yangdi Indonesia seperti Netflix maupun Spotify akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah.

Rencana yang sudah termuat dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ini disampaikan Robert Pakpahan selaku Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pada Kamis (5/9) kemarin.

Dalam keterangannya saat berbincang dengan wartawan, Robert menyebut bahwa pihaknya akan menunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) atau penyedia layanan, untuk nantinya memungut hingga melaporkan PPN pelanggan.

"Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan)," ungkap Robert seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Baca Juga: Duh, Candaan Tarik Kursi di Kelas Bikin Siswi SMA Alami Cedera Tulang Belakang

Untuk saat ini, Ditjen Pajak sendiri masih kesulitan untuk menarik PPN dari penyedia layanan media streaming karena adanya keterbatasan aturan.

Maka dari itu, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian sehingga pihaknya bisa membuat aturan baru mengenai penunjukkan SPLN.

"Kami enggak punya hak sekarang. Harus ada orangnya di sini. Contoh Netflix enggak ada di Indonesia, fine. Sekarang kalau digunakan di Indonesia dia tetap kena pajak karena konsumsinya terjadi di Indonesia," terang Robert menambahkan.

Menurut rencana, RUUtentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian diharapkan bisa masuk ke DPR tahun ini, dan rampung pada tahun 2020 mendatang. (*)

Editor : Al Sobry

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya