HAI-Online.com -Sejak muncul wacana bahwa pihaknya akan mengawasi konten-konten yang ada dalam YouTube dan Netflix, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diketahui langsung menerima banyak kritikan dari berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan, seorang bernama Dara Nasution membuat petisi "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix!" di situs change.org yang hingga kini telah mendapat dukungan dan ditandangani lebih dari 100 ribu kali.
"KPI sebaiknya memperbaiki kinerjanya untuk menertibkan tayangan-tayangan televisi agar lebih berkualitas, bukan memaksa untuk memperlebar kewenangan dengan rekam jejak yang mengecewakan," tulis Dara dalam petisi tersebut.
Telah menerima petisi tersebut melalui Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, KPI baru-baru ini menyampaikan hasil kajiannya terkait banyaknya respons yang diberikan oleh masyarakat lewat situs resmi mereka.
Baca Juga: Taylor Swift Bakalan Rekam Ulang Semua Album Big Machine, Bisa Nggak Ya?
Berikut respons dari KPI menanggapi aspirasi yang diberikan oleh berbagai lapisan dan kelompok masyarakat terkait rencana mereka mengawasi konten YouTube, Facebook, dan Netflix.
"KPI menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas respon yang disampaikan publik terhadap wacana pengawasan dan pengaturan media baru ini.
Sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, KPI berkomitmen untuk bekerja berlandaskan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Diantaranya dengan melakukan pengawasan optimal terhadap isi dari siaran televisi dan radio, termasuk melakukan revisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut.
Adapun dengan dinamika perkembangan media baru melalui sistem over the top (OTT) yang terjadi saat ini, KPI menilai tetap membutuhkan perhatian dari semua pihak. Karenanya KPI akan menjadikan wacana ini sebagai bahan kajian untuk pengambilan kebijakan.
Selain itu, KPI pun mengajak seluruh pihak untuk ikut menyumbangkan gagasan dalam pengaturan media baru ini.
KPI berharap, dengan adanya kajian komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, akan menghasilkan pengaturan yang adil terhadap media baru.
Sehingga keberadaan media baru pun ikut memberikan informasi yang berkualitas, serta kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat," tulis KPI dalam siara pers yang diterbitkan di situs resminya pada Rabu (21/8) kemarin.
Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Apakah KPI harus melanjutkan wacananya untuk melakukan pengawasan terhadap YouTube, Facebook, dan Netflix? (*)