Selain Cek IMEI di Kemenperin, Begini Cara Mudah Mengetahui Ponsel BM atau Nggak

Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:30
Pixabay/Free-Photos

Ilustrasi Smartphone

HAI-Online.com -Seperti yang udah pernah HAI beritain sebelumnya,Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan aturan pemblokiran terhadap ponsel ilegal (black market) yang nomorIMEI-nya nggak terdaftar pada mesin identifikasi mereka pada 17 Agustus mendatang.

Untuk memudahkan pengguna mengetahui ponsel mereka merupakan barang BM atau bukan, Kemenperin sendiri beberapwa waktu lalu meluncurkan sebuah website yang membantu untuk melakukan pengecekan nomor IMEI.

Sayangnya, kemunculan situs ini sempat membuat akun Instagram Kemenperin dibanjiri banyak keluhan dari pengguna karena nomor IMEI ponsel mereka nggak terdaftar, padahal sebelumnya membeli barang tersebut melalui distributor resmi di Indonesia.

Selain mengecek nomor IMEI, pengguna sebenarnya juga bisa melakukan pengecekan legalitas ponsel mereka dengan cara memvalidasi nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.

Baca Juga: Terbaik Sedunia, 3 Siswa SMA di Palangkaraya Temukan Obat Penyembuh Kanker

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, sertifikat ini sendiri menjadi penanda bahwa ponsel sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dariDirektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Jadi, pengguna nantinya tinggal memasukan nomor sertifikat Postel yang tertera pada label kotak penjualan ke situs pengecekandi sini.

BILL CLINTEN/KOMPAS.COM

Ilustrasi nomor postel

Dengan memasukkan beberapa angka awal (54664 gambar di atas) dan melakukan pencarian di kolom 'nomor sertifikat', situs tersebut akan memunculkan informasi terkait, pembuat produk, nama, hingga nomor model perangkat apabila sertifikat Postel memang valid.

Setelah muncul, cobalah teliti informasi yang ada dalam ponsel kalian karena apabila terdapat perbedaan, ponselmu bisa saja terindikasi sebagai produk ilegal.

Gimana, nggak susah kan sob? Udah nggak usah nunggu waktu lama-lama lagi, langsung aja cek legalitas ponsel kalian supaya aman dari pemblokiran. (*)

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya