HAI-Online.com -Mulai 17 Agustus mendatang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera menerapkan aturan pemblokiran terhadap ponsel-ponsel ilegal (black market) yang nomor IMEI-nya nggak terdaftar pada mesin identifikasi mereka.
Tapi tenang aja sob, bagi kalian yang saat ini tengah memegang ponselblack market, Kemenperin diketahui memberikan solusi dengan adanya proses 'pemutihan' dalam jangka waktu tertentu.
Maksud pemutihan di sini yaitu periode di mana pemilik ponselblack marketbisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga nggak terblokir dan tetap bisa digunakan setelah regulasi mulai diterapkan.
Berkaca dari hal tersebut, Kemenperin baru-baru ini meluncurkan sebuah website yangmembantu para pengguna untuk melakukan pengecekan apakah nomor IMEI mereka sudah terdaftar dalam database mereka.
Baca Juga: Akhirnya, Situs Cek IMEI Kemenperin Muncul Juga, Langsung Cek Biar Nggak Kena Blokir!
Baru beberapa saat setelah situs tersebut diluncurkan, akun Instagram milik Kemenperin langsung dibanjiri keluhan, di mana kebanyakan dari mereka mengeluh nomor IMEI nggak terdaftar padahal sebelumnya membeli ponsel lewat distributor resmi.
"Selamat malamKemenperin, saya mau tanya hp saya garansi resmi tam dan terdaftar di situs resmi produknya tapi di cek imei kok tidak terdaftar? Apakah situs cek imei masih dalam proses perbaikan atau bagaimana?" tulis akun @sy4r13f.as.
"Gimana nih min imei yang ga kedaftar di kemenperin padahal garansinya resmi," tulis akun @gdrraxap.
"Gimana nih min iphone dari ibox tapi imeinya ga terdaftar Kemenperin," tulis akun @fn.wijaya.
Bahkan, akun @agungpoppiesjr menyebutkan bahwa ponsel miliknya juga nggak terdaftar dalam situs Kemenperin meskipun merupakan produk buatan Indonesia.
"Hp yg aku beli baru dan resmi tapi kok gak terdaftar IMEI nya pdhal itu buatan Indonesia, aneh," tulis @agungpoppiesjr.
Baca Juga: Philanthropy 2019, Konser Filantropis Karya Anak Muda
Buat kalian yang hingga kini belum paham cara untuk melakukan pengecekan di situs Kemperin, cek dulu nomor IMEI ponselmu dengan cara mengetikan*#06# pada dialer untuk memunculkan 15 digit nomor IMEI.
Masukkan aja 15 digit nomor IMEI yang tertera di situs Kemenperin, apabila terdaftar maka akan muncul pesan berbunyi "IMEIterdaftar di database Kemepenrin".