Buntut Mati Listrik, PLN Bakal Bayar Ganti Rugi dengan Potong Gaji Karyawan

Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:30
HENDRA A SETYAWAN/KOMPAS.COM

Ilustrasi petugas PLN

HAI-Online.com -Pada Minggu (4/8) kemarin, masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal dipulau Jawa dan Balidikejutkan dengan pemadaman listrik serentak, di mana hal tersebut lalu mempengaruhi sejumlah sektor seperti transportasi, komunikasi, hingga layanan perbankan.

Akibat kejadian tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diharuskan membayar ganti rugi sebesar 839,88 miliar rupiah kepada sekitar 21,9 juta pelanggan.

Menurut keterangan Djoko Rahardjo Abumanan selaku Direktur Pengadaan Strategis II PLN, ganti rugi yang diberikan pihaknya kepada masyarakat nggak akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi dengan memotong gaji karyawan mereka.

Langkah tersebut diambil karena kejadian mati listrik serentak yang terjadi merupakan kesalahan perseroan, dan bukan menjadi tanggung jawab negara.

Baca Juga: Konser Westlife di ICE BSD Tangerang, Banyak Pengunjung yang Mengeluh

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh.Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar Djoko ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI pada Selasa (6/8), sebagaimana dikutip HAI dari Kompas.com.

Meskipunbelum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi, Djoko menjelaskan bahwa pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sripeni Inten Cahyani meminta izin kepada komisi VII DPR untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai hal yang menyebabkan PLN harus melakukan pemadaman serentak.

"Kami sampaikan kepada Komisi VII, kami mohon waktu untuk dilakukan langkah asesmen atau investigasi," ujar Sripeni dalam rapat dengan Komisi VII DPR.

Nantinya, hasil investigasi tersebut akan digunakan pihaknya untuk melakukan upaya tindak lanjut sehingga kejadia mati listrik serentak nggak kembali terulang ke depannya.

Kalau pendapat kalian sendiri gimana sob? Setuju nggak kalau ganti rugi pemadaman serentak yang terjadi pada Minggu lalu diambil dari gaji karyawan PLN? (*)

Tag

Editor : Al Sobry