HAI-Online.com -Pada tahap dua seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, atau tepatnya 8 Juli 2019 lalu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara tiba-tiba menambah satu unit sekolah baru, yaitu SMP Negeri 57 Bekasi.
Langkah tersebut kemudian menuai kritikan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) karena dinilai kontras dengan keadaan sekolah swasta yang selama ini perlu melalui banyak tahapan sebelum dapat membuka penerimaan siswa.
Dalam orasinya di depan Kantor Wali Kota Bekasi pada Selasa (16/7), Ayung Sardi Dauly selaku Sekertaris BMPS Kota Bekasi menyebut bahwa sekolah swasta harus melewati studi kelayakan, verifikasi, dan mendapatkan izin, sebelum akhirnya bisa menerima siswa baru.
"Kita swasta, harus melalui studi kelayakan, melalui verifikasi, harus keluar izin dulu, baru bisa terima siswa," ujar Ayung dalam orasinya, seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
Baca Juga: SMP di Bekasi Cuma Dapat 2 Murid, Setengah Warga Kelas Tampak Senang
Lebih lanjut, Ayung menilai langkah tersebut ganjil dan menduga ada prosedur yang diterabas ketika Pemerintah Kota Bekasis membuka SMP Negeri yang berletak di Kelurahan Duren Jaya tersebut.
"Negeri mana seperti swasta. Ada gedung kosong, terima siswa. Ini yang lucu tahun sekarang. Masa ada SMP Negeri 57 berdiri hanya dengan nota kepala dinas (pendidikan)? Di Indonesia baru terjadi di Bekasi!" serunya.
Sementara itu, sejumlah guru maupun warga di SMPN 57 Bekasi sebenarnya juga terkejut dengan dibukanya SMP ini, bahkan beberapa pegawai sekolah menganggapnya sebagai 'SMP Satu Malam' karena informasinya sangat mendadak.
Menurut keterangan Mawardi selaku Kepala Seksi SMP Disdik Kota Bekasi, langkah ini sendiri diambil guna mengakomodasi calon siswa di Kelurahan Duren Jaya, apalagi sebelum SMPN 57 Bekasi dibuka, belum ada SMP Negeri di kelurahan tersebut.
"Iya baru dibuka, ada Perwal (peraturan walikota) perubahan, jadi total 57 SMP Negeri di Kota Bekasi," ungkap Mawardi, tanpa menjelaskan secara rinci alasan pembukaan SMP yang baru dibuka pada tahap dua PPDB 2019 tersebut. (*)