Nekat Duduk di Lantai Stasiun MRT? Siap-siap Kena Denda Rp 500 Ribu

Rabu, 26 Juni 2019 | 18:40
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG

Ilustrasi stasiun MRT

HAI-Online.com -Setelah sebelumnyamengeluarkan aturanbagi pengguna yang membuang sampah sembarangan, baru-baru ini PT MRT Jakarta menerbitkan peraturan baru, di mana pihaknya akan memberi hukuman denda bagi orang-orang yang duduk di lantai stasiun MRT.

Nggak tanggung-tanggung, para penumpang nantinya akan mendapatkan denda sebesar Rp 500 ribu dari petugas apabila mereka masih nekat duduk di lantai stasiun.

Baca Juga: Unik, Ada Aplikasi Kamera yang Bisa Ngilangin Manusia di Foto

Adanyadendabagi penumpang yang nekat duduk di lantai ini sendiri terungkap setelah pihak MRT Jakarta menempelkan lembaran informasi berisi peraturan baru mereka pada dinding stasiun.

"Denda Rp 500.000 bagi penumpang yang duduk-duduk di lantai di area stasiun," tulis pihak MRT Jakarta dalam lembar pengumumannya.

Baca Juga: Syalnya Nggak Sengaja Kena Ratu Elizabeth II, Yoshiki X Japan Langsung Minta Maaf

Selain itu, adanya kebijakan yang ternyata telah diterapkan sejak 9 Juni lalu ini juga telah dikonfirmasi oleh Muhamad Kamaluddin selaku DivisionHead Corporate Secretary PT MRT Jakarta.

"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," ujar Kamaluddin pada Rabu (26/6), seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Adanya aturan baru ini pun kemudian langsung mengundang beragam komentar dari banyak pihak, salah satunya pengguna Instagram dengan akun @ahmadfauzi9155 yang meminta PT MRT Jakarta untuk membenahi fasilitas di stasiun terlebih dahulu sebelum menerapkannya.

"Jangancuma perilaku penumpang yang jadi target disiplin tapi sarananya juga harus mendukung," tulis @ahmadfauzi9155.

Kalau menurut kalian sendiri gimana, apakah keputusan PT MRT Jakarta mengeluarkan aturan soal larangan duduk di lantai stasiun udah tepat? (*)

Tag

Editor : Al Sobry