HAI-ONLINE.COM - Seorang pria mendapat kecaman dari netizen setelah fotonya yang memperlihatkan menembak burung langka viral di media sosial.
Dalam fotonya, terlihat dia mengkalungkan senapan, juga tangannya terlihat memegang burung rangkong yang hampir punah.
Foto itu pertama kalidiunggah pada akun Facebooknya sendiri yang bernama Bobiean Sikro.
Pria tersebut menulis, "Baru masuk hutan langsung shoot ini."
Baca Juga: Kisah Sedih Kucing Jalanan yang Ditinggal Meninggal Majikannya
Akun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga memberikan komentarnya.
Akun Twitter Kementrian LHK menulis, "Burung Rangkong merupakan satwa yang dilindungi."
"Kami akan menindak tegas pelaku. Kasus ini sudah masuk form pengaduan sejak kemarin dan sedang ditindaklanjuti. Terima kasih."
Perburuan liar membuat burung-burung yang dilindungi kian punah.
Burung rangkong adalah salah satu jenis burung yang populasinya kian menipis.
Burung Rangkong Julang termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES)
Bahkan, Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus "Rentan" (Vulnerable/VU).
Pemidanaan terhadap para pembunuh satwa langka pun sangat tegas.
Aturannya terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, larangan perlakuan secara nggak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Pria yang membunuh burung rangkong tersebut dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)
Artikel ini pertama kali tayang di Suar dengan judul "Pria yang 'Bangga' karena Tembak Burung Rangkong Berpotensi Dipenjara hingga 5 Tahun"