Grab Bakal Denda Penumpang yang Batalkan Perjalanan, Kalo Driver-nya yang Minta Cancel Gimana?

Selasa, 18 Juni 2019 | 10:30
Grab via Kompas.com

Ilustrasi Grab

HAI-Online.com -Buat penumpang yang selama ini hobi ngebatalin pesanan ojek online, jangan diulangi lagi deh karena Grab bakalan menghadiahi denda bagi para pelanggan yang membatalkan pesanan perjalanan.

Kepastian mengenai pemberian denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan perjalanan ini disampaikan oleh pihak Grab melalui sebuah pengumuman pada Senin kemarin (17/6).

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,"tulis Grab dalam pengumumannya, seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Pemberian denda untuk pembatalan ini dimaksudkan agar para pelanggan bisa lebih menghargai waktu dan juga usaha dari para pengemudi mereka yang sudah jalan menuju titik penjemputan.

Baca Juga: Viral Video Driver Ojol Rampas Ponsel Milik Anak Kecil di Cengkareng

"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," tambah Grab.

Lebih lanjut, pihak Grab sendiri menyarankan kepada para pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan.

Lima tips untuk menghindari pembatalan tersebut di antaranya:

1. Pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

2. Pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar.

3. Pesanlah saat sudah di titik jemput.

4. Tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

5. Pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

Hmm, kalau memang driver Grab-nya yang minta penumpang cancel, apakah penumpang kena denda juga? (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya