Bye-bye Promo, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Pelarangan Diskon Transportasi Online

Selasa, 11 Juni 2019 | 15:00
iStock Editorial

Ilustrasi ojek online

HAI-Online.com -Kabar buruk datang bagi para pecinta promo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikabarkan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri yang melarang adanya pemberian diskon untuk penggunaan transportasi online.

Seperti yang dilansir HAI dari Tribun Bisnis, rencana mengenai adanya diskon transportasi online ini sendiri disampaikan oleh Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan pada Senin kemarin (10/6).

Menurut Budi, apabila dilakukan secara terus menerus, pemberian diskon ini nantinya akan saling mematikan perusahaan-perusahaan lain yang juga bergerak dalam bidang serupa.

Selain itu, penghentian diskon ini juga diharapkanakan memunculkan keseimbangan antara tarif transportasi online satu dengan yang lain.

Baca Juga: Bebas Macet, Uber Bakal Segera Luncurkan Layanan Ojek Helikopter

"Itu yang kita ingin tidak terjadi. Jadi dengan equal ini, kami minta tidak ada diskon langsung maupun tidak langsung," ujar Budi saat dimintai keterangan terkait alasan penghentian diskon transportasi online.

Menanggapi rencana tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pembahasan terkait aturan diskon ojek online yang rencananya akan diterapkan akhir Juni mendatang.

Lebih lanjut, pihaknya diketahui juga sudah melakukan pembahasan dengan KPPU, OJK, hingga BI, mengingat pemberian diskon tersebut menyangkut berbagai pihak.

"Sebetulnya kan kalau diskon-diskon itu bukan dari aplikatornya ya, bukan dari Go-jek atau Grab, tetapi dari fintechnya, Ovo dan Go-pay. itu kan entitasnya sendiri nah itu saya coba bahas," terang Budi.

Yaaah, bye-bye promo! Tapi kalau menurut kalian sendiri gimana sob, kira-kira penghapusan diskon transportasi online perlu dilakukan nggak? (*)

Tag

Editor : Alvin Bahar