Wow, Ternyata Ini Alasan Motor Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Guys

Senin, 10 Juni 2019 | 20:50
iStockphoto

Ilustrasi lampu motor menyala siang hari

HAI-Online.com -Seperti yang kita tahu, penggunasepeda motordi Indonesia diwajibkan untuk menyalakanlampukendaraan mereka baik pada malam maupunsiang hari.

Bahkan kalo pengendara motor nekat nggak menyalakanlampuutama padasiang hari, hukuman kurungan 15 belas hari atau denda paling banyak 100 ribu rupiah siap menunggu mereka.

Peraturan ini tertulis pada Pasal 107 Ayat 2 dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatakan bahwa pengemudisepeda motor wajib menyalakan lampuutama padasiang hari.

Nah kebanyakan dari kalian pasti sampai saat ini masih bertanya-tanya, apa sih sebenarnya fungsi menyalakanlampumotor disiang hari?

Baca Juga :Berkat SMS Nyasar, Cowok Ini Jadi Diundang Seorang Nenek di Acara Thanksgiving 3 Tahun Berturut-Turut

Dalam penjelasan yang ada dalam akun Instagram milik Satlantas Polres Berau, Kalimantan Timur, tujuan dari menyalakan lampu motor di siang hari adalah sebagai tanda bagi pengguna kendaraan bermotor lainnya untuk mengetahui kehadiran kita melalui kaca spion.

"Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat dan lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran kita mereka melalui spion," terang Satlantas Polres Berau.

Selain itu, hal ini dimaksudkan sebagai langkah antisipatif bagi pengendara kendaraan lainnya supaya nantinya mereka bisa melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Pengendara yang melihat kita akan bisa melakukan antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan," tambah mereka.

Wah, jadi sesimpel itu ya alasannya sob! Tapi walaupun sederhana, aturan Daytime Running Lights ini terbukti ampuh untuk mengurangi angka kecelakaan di Indonesia, bahkan persentasenya turunsampai 20 persen. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya