Bukti Terkumpul, Driver Ojol Pembakar Anjing di Menteng Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 17 Mei 2019 | 13:15
Instagram / christian_joshuapale

Anjing ini dibakar hidup-hidup setelah menyerang warga yang sengaja pipis di samping kandangnya

HAI-Online.com -Beberapa waktu lalu publikdibuat geramusaimembaca postingan Pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia, Christian Joshua Paleterkait seekoranjingyangdibakarhidup-hidup karena menyerangwargayang sengaja pipis di samping kandangnya.

Dalam postingan yang diunggah di Instagram pada Sabtu lalu (11/5), Joshuabercerita bahwa kejadian itu bermula saat anjing yang sering menjadi bahan usilanwargasekitar itu tiba-tiba kembali diganggu ketika tengah duduk santai dalamkandang.

"Tadi sore dedek kagi asyik duduk di dalam kandangnya tiba2 ada satuwarga pipis di samping kandang diadan dedek refleks mencakarnya.Warga yg dicakar langsung marah dan mengancam ownernya dan meminta agar anjingnya segera dipindahkan kalo tidak akan dibakar," tulisnya.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan juga saksi, Joshua akhirnya melaporkan tindakan keji dari pelaku yang diketahui merupakan driver ojol itu ke Polsek Menteng supaya kasus tersebut bisa segera ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Super Komplit, Gridnetwork.id Sajikan Berita Entertainment dan Lifestyle kepada Puluhan Juta Pembaca Indonesia

"Benar kami mengumpulkan sejumlah bukti, itu juga atas masukan Polsek Menteng yang meminta kami membuat laporan sehingga terus mengumpulkan bukti dan saksi agar semakin kuat," ujar Joshua seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Menanggapi laporan tersebut, Kompol Gozali Luhulima selaku Kanit Reskrim Posek Menteng mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengusut kasus tersebut, dan nantinya bakal menjerat pelaku pasal tentang pembunuhan atau penghilangan hewan.

"Karena sudah buat LP jadi akan kami tindak. Dijerat pasal 406 ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," jelas Gozali.

Kita doakan aja sob semoga kasus ini bisa segera selesai, dan pelaku diberi hukuman yang setimpal oleh pihak kepolisian. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya