HAI-ONLINE.COM -Seorang cowok asal Kebumen, Jawa Tengah, bernama Dheva Prayoga (24), disebut sebagai pelaku yang menyatakan ancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat aksi demonstrasi di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Namun, ternyata Dheva bukanlah pelaku yang terekam dalam video yang kemudian viral itu. Ia hanya memiliki wajah yang mirip dengan pelaku sebenarnya yang berinisial HS.
Belum lama ini juga hadir kasus Audrey, seorang siswi SMP yang di-bully oleh 12 pelajar SMA viral dan menimbulkan doxing. Para pelaku diekspos nama, sekolah, dan media sosialnya, lalu banyak netizen yang menghakimi mereka.
Mungkin kamu juga pernah menyebar foto orang tanpa izin, cuma karena ia melakukan hal yang salah dan menurut kamu ia pantas dihakimi.
Walau kita marah, doxing bukanlah tindakan baik. Harus diakui, doxing adalah menetapkan seseorang bersalah dan menghukum tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Doxing adalah tindakan melacak identitas seseorang dari dunia maya (internet) yang bertujuan untuk menyerang, mencari kelemahan seseorang di dunia nyata atau maksud negatif lainnya.
Main media sosial memang gratis dan mudah, tetapi bukan berarti kamu bisa berperilaku sembarangan lho.
Baca Juga : #JusticeForAudrey: Apa yang Harus Dilakukan Kalo Kita Jadi Korban Bullying Senior?
Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Tentu saja penyebaran informasi seseorang nggak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.
Ya, sebelum jari menekan tombol posting untuk menyebar sesuatu, mesti sudah kamu pikirkan dengan matang.
Berikut kutipan Pasal 26 UU No 19/2016:
Pasal 26(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadiseseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangsudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.Ada sederet sanksi yang mengancam para pelaku doxing. Selain sanksi pidana, ada pula denda.Berikut kutipan pasal-pasal terkait sanksi yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi:Pasal 45(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Pasal 45A(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Pasal 45BSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan ataumenakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).