Tukeran Whatsapp dan Fogil ke Cowoknya, Cewek 16 Tahun Ini Jadi Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 30 April 2019 | 10:48

Melucuti pakaian sendiri demi berfoto bugil dan mengirimkan hasilnya ke seseorang.

HAI-Online.com – Sudah banyak kejadian serupa, korban berkenalan di media sosial lalu tukeran nomor Whatsapp dan diajak untuk foto bugil ke kenalannya, sehingga setelah fogil tersimpan di handphone orang tak dikenal, kejahatan jadi mudah dilakukan.

Kalo sudah begitu, endingnya korban bisa kehilangan kehormatan dan kesakitan sementara pelakunya bisa terima hukuman penjara.

Seperti kejadian yang menimpa anak muda dengan inisial NA, seorang warga Desa Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang baru diringkus polisi.

Baca Juga : 7 Murid Tewas dan 2 Diperkosa Karena Seorang Murid Balas Dendam Setelah Dihukum Kepala Sekolah

Penyebabnya, dikutip HAI dari Kompas,com, cowokberusia 23 tahun itu diduga telah memperkosa anak di bawah umur.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan, awalnya pelaku berkenalan dengan AN (16) warga Magelang, Jawa Tengah, di media sosial Facebook.

"Setelah berkomunikasi cukup intens keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (WA)," ujar Danang, dalam jumpa pers, Senin (29/4/2019).

Danang menuturkan, saat itu pelaku meminta untukvideo calldengan korban. Divideo callinilah pelaku merayu meminta korban untuk tak mengenakan pakaian.

Saat korban tanpa busana, pelaku lalu men-screenshotatau mengambil tangkapan layar adegan tersebut. Hal itu dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Selang beberapa hari, pelaku mengajak bertemu korban. Setelah bertemu, korban diboncengkan menuju rumah kosong di daerah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Di rumah ini pelaku memperkosa korban. Pelaku mengancam kalau tidak mau menuruti keinginanya,foto bugilitu akan disebarkan," ujar Danang.

Tak hanya sekali, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan badan.

Korban kembali diancam akan disebarkan foto tanpa busananya jika tidak menuruti. Korban pun kembali menuruti karena takut dengan ancaman pelaku.

Akhirnya, korban yang merasa tidak tahan dengan ancaman dan perlakuan pelaku, memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Ngaglik.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Magelang, Jawa Tengah. "Tersangka kami tangkap pada 27 April 2019 di Magelang," ujar dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 76 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(*)

Tag

Editor : Al Sobry