Find Us On Social Media :

Bisakah Kasus #JusticeForAudrey Selesai dengan cara Berdamai? Hotman Paris Berikan Analisis Hukum

By Dianita Anggraeni, Rabu, 10 April 2019 | 18:02 WIB

Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris turut turun tangan menangani kasus yang saat ini sedang viral di media sosial, yaitu #JusticeForAudrey.

Setelah sebelumnya Hotman Paris sempat menanyakan nomor telepon orangtua Korban yang berinisial AU, kini melalui akun Youtube resmi Hotman Paris Official, ia mencoba memberikan analasisnya terkait kasus pengeroyokan yang menimpa AU itu.

Pada vlog yang tayang pada Rabu (10/4/2019) ini, diawal Hotman Paris mempertanyakan 'apabila keluarga korban dan keluarga diduga pelaku berdamai apakah itu menghentikan penyidikan atau menghilangkan ancaman pidana?'.

Baca Juga : Kriss Hatta Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Nggak Guna Juga Dia Ada di Sini, Bayarannya Kecil!

Hotman pun memberikan menjawabnya.

"Jawabannya itu diatur dalam UUD No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ditemukan disini di pasal 10 namanya kesepakatan Diversi, yaitu kesepakatan dimana antara keluarga korban dan keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai."

"Jawabannya diatur juga di pasal 10 dan 11, asal Diversi tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan. Tidak bisa tindak pidana berat seprti penganiayaan."

"Kalau benar dia sudah luka dimana-mana, kalau benar dugaan ditusuk (alat sensitifnya), itu bukan lagi tindak pidana pelanggaran, itu tindak pidana pasal 80 ada di UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak kena ancaman 5 tahun penjara," ungkap Hotman Paris dalam video tersebut.

Baca Juga : Denny Darko Ramalkan Sosok Richard Kyle, Jessica Iskandar: Terima Kasih buat Richard Kyle yang Selalu Setia

Hotman menambahkan jika terbukti dan benar adanya tindakan fisik yang melukai korban AU maka tidak ada jalan damai untuk kasus #JusticeForAudrey.

"Karena tindak pidana yang dituduhkan itu terkait dengan penganiayaan berat, maka pasal tentang Diversi (berdamai) tidak berlaku. "