Chatroom Bongkar Kejahatan Seksual Jung Joon Young, Ganjarannya 5 Tahun Penjara!

Senin, 18 Maret 2019 | 13:15
Yonhapnews

Chatroom Bongkar Kejahatan Seksual Jung Joon Young, Ganjarannya 5 Tahun Penjara!

HAI-Online.com – Hasil pemeriksaan polisi terkait kasus skandal mesum perekaman video tersembunyi yang disebarkan lewat chatroom oleh aktor dan penyanyi Jung Joon Young telah menemukan kesimpulannya.

Jika pada pemeriksaan pertamanya (14 Maret) Jung Joon Young diperbolehkan pulang, justeru pada pemeriksaan kedua yaitu Minggu (17/3/2019) kemarin, pria 30 tahun itu menghabiskan 5 jam di kepolisian, haislnya ia tak bisa lepas lagi.

Pasalnya kepolisian Seoul sudah meminta surat perintah penahanan Jung Joon Young atas kejahatan seksual yang dilakukannya pada Senin (18/3/2019).

Dikutip HAI dari Kompas.com, polisi mempertimbangkan mengeluarkan surat penahanan terhadap Jung Joon Young dalam satu atau dua hari ini.

Baca Juga : Sisi Gelap Pergaulan Cowok Remaja: Koleksi Fogil Cewek Sebaya dan Bertransaksi di Chat Group Rahasia

Keputusan untuk menahan Jung Joon Young itu diambil dalam waktu enam hari sejak ia ditetapkan sebagai tersangka menyebarkan video dan foto dari kamera tersembunyi.

Sejauh ini polisi belum berencana mengeluarkan surat perintah penahanan Seungri.

Jung Joon Young dituduh merekam video dari kamera tersembunyi pada 2015. Ia kemudian menyebarkan video dan foto-foto mesum itu di chatroom.

Chatroom itu memiliki delapan anggota, termasuk Seungri, Choi Jong Hoon dari FTISLAND, dan CEO Yuri Holdings Yoo In Seok.

Video- video mesum yang dibagikan di antara mereka menunjukkan setidaknya 10 korban.

Transkrip dari percakapan itu juga mengungkap bahwa anggota chatroom itu menggunakan bahasa-bahasa yang melecehkan kaum perempuan juga pemerkosaan, penggunaan obat-obatan.

Percakapan itu juga mengindikasikan keterlibatan pejabat tinggi polisi dalam melindungi beberapa orang dari dunia hiburan yang terlibat kasus hukum.

Menurut catatan, pada 2016 dan akhir Desember 2018, Jung Joon Young juga diperiksa polisi atas laporan pacarnya.

Sang pacar menuding Jung Joon Hoon diam-diam merekam saat mereka berhubungan seks. Namun saat itu Jung Joon Young lolos dari jeratan hukum.

Undang-undang Korea Selatan menyatakan siapa pun yang membuat atau menyebarkan video porno tanpa persetujuan dari orang lain yang terlibat terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won. (*)

Tag

Editor : Al Sobry