HAI-Online.com -Kabar duka datang dari Selandia Baru, sekelompok teroris melancarkan aksi teror penembakan brutal kepada jemaah-jemaah dua masjid di kota Christchurch yang tengah melangsungkan ibadah Shalat Jumat, Jumat (15/3).
Seperti yang dikutip HAI dari The Daily Dot, salah satu pelaku penembakan yang melakukan aksi kejinya di Masjid Al Noor, Brenton Tarrant diketahui merilis dokumen manifesto berisi penjelasan mengapa dirinya melancarkan aksi teror.
Dalam dokumen berisi lebih dari 73 halaman tersebut, Brenton sendiri mengaku bahwa motivasi dirinya melakukan aksi teror penembakan karena ingin menciptakan ketakutan dan menghasut kekerasan terhadap umat muslim.
Selain menjelaskan motifnya, dalam manifesto berjudul 'The Great Replacement' tersebut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa Tarrant selama ini sering berbagibanyak meme berbahaya, bahkan mendorong pembaca untuk ikut menyebarkannya.
Baca Juga : Tebar Ujaran Kebencian, Seorang Remaja Ditangkap Usai Aksi Teror di Selandia Baru
"Buat meme, poskan meme, dan sebarkan meme. Meme telah berbuat lebih banyak untuk gerakan etno-nasionalis daripada manifesto mana pun," tulisnya dalam manifesto tersebut.
Tarrant sendiri diketahui menyebut dirinya sebagai 'kebab removalist', sebuah meme yang sempat populer di awal tahun 2000'an, dan mengacu pada pembantaian etnis tertentu pada suatu wilayah.
Ada juga meme 'Navy Seal copypasta' yang dalam isinya terdapat kutipan bahwa dirinya bisa berada di mana saja, kapan saja, danbisamembunuh orang menggunakan lebih dari 700 cara meskipun hanya dengan tangan kosong.
Selain itu, Brenton Tarrant juga sempat mengunggah meme kartun bergambar orang kaukasia berkulit coklat yang menggunakan sebuah topi lebar dan memegang sebotol bir Victoria Bitter, dengan caption 'diamlah selagi aku menghajarmu'.
Sebelum melancarkan aksinya, Brenton Trarrant sendiri diketahui telah mengabarkan bahwa dia akan melangsungkan aksi teror dan menyiarkannya secara langsung di Facebook, melalui situs kontroversial 8chan.
Kita doakan aja sob semoga pelaku diberi ganjaran hukum yang seberat-beratnya, dan kejadian serupa nggak kembali terulang ke depannya. (*)