HAI-Online.com -Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merangkap sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Robertus Robert resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Penetapan Robertus sebagai tersangka ini merupakan buntuk aksi orasinya mengenai dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dalam Aksi Kamisan yang digelar akhir bulan Februari lalu (28/2).
Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com, dalam orasinya tersebut Robert diketahui menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan oleh mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir ABRI pada masa lalu, ketika melakukan orasi di seberang Istana Merdeka pekan lalu.
Berikut HAI udah mengumpulkan buat kalian sejumlah fakta terkait kasus dosen UNJ, Robertus Robert yang harus berurusan dengan hukum setelah melakukan orasi mengenai dwifungsi ABRI.
1. Ditangkap Kamis (7/3) Dini Hari
Dikutip dari Tribunnews, pihak kepolisan telah mendatangi kediaman Robertus Robert untuk melakukan penangkapan, sebelum akhirnya dibawa ke Mabes Polri sebagai bentuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepastian mengenai penangkapan Robertus disampaikan oleh salah seorang peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," terang Papang melalui pesan singkat.
Baca Juga : Profesor Harvard Buktikan Kebahagiaan Bisa 'Dibeli' dengan Uang
2. Dipulangkan meskipun Berstatus Tersangka
Menurut Brigjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hulmas Polri menjelaskan bahwa Robertus akan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan, meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan pihak kepolisian memulangkan Robertus karena ancaman hukuman yang menjerat dosen dari UNJ tersebut berada di bawah 2 tahun.
Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), tapi selesai riksa akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," terang Dedi pada Kamis (7/3), seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
3. Klarifikasi Robertus Robert
Melalui sebuah video, aktivis HAM tersebut menegaskan bahwa lagu sindirankepada ABRI yang dinyanyikan saat melakukan orasi bukan dibuat olehnya, melainkan populer di kalangan gerakan mahasiswa pergerakan 1998.
Lagu itu sendiri dinyanyikan sebagai bentuk kritik yang ia lontarkan terhadap institusi ABRI pada masa lalu, dan nggak dimaksudkan untuk menghina TNI masa kini.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," dalam video tersebut.
Baca Juga : Seru Sih, Tapi Game 'Anthem' Bikin Konsol PlayStation 4 Rusak
4. Dikecam Organisasi Kemanusiaan, HAM, dan Advokasi Hukum
Sebanyak 15 organisasi di bidang kemanusiaan, HAM, dan Advokasi Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi dikabarkan mengecamkeputusan pihak kepolisian karena melakukan penangkapan kepada Robertus.
Ke-15 organisasi yang mengecam tindakan penangkapan Robertus Robert, di antaranya:
- KONTRAS
- YLBHI
- LBH Jakarta
- Imparsial
- Indonesian Legal Roundtable
- Lokataru Kantor Hukum dan HAM
- AJAR
- Amnesty Internasional Indonesia
- Protection Internasional
- hakasasi.id
- Perludem
- Elsam
- sorgemagz.com
- Solidaritas Perempuan
- Jurnal Perempuan
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apakah keputusan pihak kepolisian menangkap Robertus Robert udah tepat, atau malah melanggar hak kebebasan berpendapat? (*)