HAI-ONLINE.COM - Belum lama setelah kasus Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan selesai dibahas oleh ratusan musisi di Indonesia, kini muncul lagi kebijakan terkait musik yang dianggap nggak perlu oleh pengamat musik.
Yap, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat baru-baru ini membatasi penyiaran 17 lagu barat di televisi dan radio. Mengapa? Katanya, karena mengandung hal-hal buruk di dalam lirik atau video klipnya.
Baca Juga : Meski Udah Kaya, Dodit Mulyanto Lebih Memilih Tinggal di Gunung
Sebut saja lagu The Killers berjudul Mr. Brightside, Dusk Till Dawn dari Zayn Malik, hingga That's What I Like dari Bruno Mars. Ketiga lagu ini adalah segelintir lagu barat yang penyiarannya dibatasi oleh KPID.
Nah, HAI baru-baru ini ngobrol sama Idhar Resmadi, seorang pengamat dan penulis musik, sekaligus pencipta dari buku Jurnalisme Musik dan Selingkar Wilayahnya. Ia curhat panjang terkait opininya dalam kasus KPID ini.
Ia mengatakan kalau ada alasan-alasan yang membuat peraturan dari KPID ini nggak bakal berdampak sama masyarakat. Apa aja alasan itu?
"Satu, mereka bikin peraturan itu nggak jelas tujuannya apa, kayak tadi, mencegah pornografi, tapi apakah ada studi kasus yg memang ada kasus pornografi karena sebuah lagu," ujarnya, pada Rabu (27/2).
"Kedua, tidak melihat konteks sosial yang ada, karena sekarang orang dengerin lagu sudah multi layer, sudah lewat YouTube hingga Spotify. Berapa orang, sih, yang dengerin radio dan menjadi terinspirasi melakukan aksi kriminal? Nggak masuk akal," pungkasnya.
Kalau kamu, gimana opini kalian terkait dengan peraturan yang dikeluarkan oleh KPID ini, guys? (*)