Knalpot 'Nembak' Muka Termasuk Melanggar Aturan dan Bisa Ditindak

Sabtu, 16 Februari 2019 | 15:54
Motorplus

Ilustrasi knalpot racing

HAI-online.com -Di jalan raya mungkin kalian sering, atau paling nggak, pernah menemui pengemudiyang mengendarai motor dengan knalpot yang "nembak-nembak". Atau mungkin malah kalian yang pakai?

Bagi pengendara di belakangnya, hal ini tentu mengganggu kenyamanan karena sering kali'tembakan' gas buang knalpot langsung mengarah ke muka. Ini juga bisa saja mengakibatkan kecelakaan saat berkendara karena menyebabkan hilang fokus.Sebenarnya, pihak kepolisianfokusuntuk menindak knalpotyang berisik. Namun untuk keseragaman, akhirnyapolisiakan menindak/menilang semua jenisknalpotyangnggak standar.

Selain soal suara, ternyata banyak juga orang yangmengeluhsoal knalpot yang gas buangnyamengarah langsung kemuka pengendara di belakangnya.

Baca Juga : Wahai Anak 2000an, Nostalgia Yuk Sama Iklan Jadul Yamaha Nouvo Sporty

"Standar knalpot itu ada. Berdasarkan Undang-undang, standar knalpot itu berdasarkan pabrikan. Lampu utama, spion, semua sesuai pabrikan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandikepada GridOto.com.

"Ketika ada yang nggak sesuai pabrikan, maka ditilang," sambungnya.

Herman juga menjelaskan,dasar hukum knalpot telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lampu sein diganti, spion dipendekin, ban dikecilin, itu kan soal kelengkapan di Undang-undang. Misalkanknalpotitu bising, itu kan bakal mengganggu konsentrasi orang lain. Kena muka orang bahkan lingkungan tercemar," tegasnya.

Baca Juga : Mejeng di Truk Dealer, Begini Tampilan PCX Terbaru Livery Repsol Honda

Maka dari itu, selalu patuhi rambu lalu lintas, sob. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.

Editor : Alvin Bahar

Sumber : GridOto.com

Baca Lainnya