HAI-Online.com -Sebelum menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka, Satgas Antimafia Bola Polri telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen milik Plt. Ketua Umum PSSI tersebut, pada Kamis malam (14/2).
Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB tersebut, Brigjen Pol Dedi Prasetyo selakuKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan disaksikan Joko Driyono dan sekuriti apartemen.
Selain itu, Dedi juga menuturkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang dari dalam apartemen milik Joko Driyono yang berada di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 Setiabudi, Jakarta Selatan tersebut.
"Yang disita banyak, ada banyak buku tabungan, ada kartu kredit dan sejumlah uang," terang Dedi seperti yang dikutip HAI dari Tribunnews.
Baca Juga : Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gusti Randa: Bukan Terkait Pengaturan Skor
Berikut daftar barang yang berhasil diamankan oleh Satgas Antimafia Bola Polri dari apartemen Joko Driyono:
- 1 buah Macbook warna silver beserta charger
- 1 buah iPad warna silver beserta charger
- Dokumen-dokumen terkait pertandingan
- Buku tabungan dan kartu kredit
- Uang tunai
- 4 buah bukti transfer
- 9 buah telepon genggam
- 1 bundel dokumen PSSI
- 1 buku catatan warna hitam
- 1 note warna kecil warna hitam
- 2 buah flashdisk
- 1 bundel surat
- 2 lembar cek kuitansi
- 1 bundel dokumen
- 1 buah tablet merek Sony warna hitam
SelainJoko Driyono,Satgas Antimafia Bolajuga sudah menetapkan tigatersangkalain, di antaranya Abdul Gofur, Musmuliadi, dan Muhammad Mardani Mogot, serta menyita beberapa barang bukti seperti pakaian , gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil, dan rekaman CCTV.
Salut deh buat kinerja Satgas Antimafiabola! Pokoknya hajar terus supaya kasus-kasus pengaturan skor dalam dunia sepak bola Indonesia nggak kembali terulang ke depannya. (*)