HAI-Online.com -Pada Rabu kemarin (12/2), pengguna media sosial dihebohkan dengan cuitan akun Twitter @Fahraha_ yang membagikan foto dari surat edaran dari Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat terkait perayaan hari Valentine.
Dalam surat edaran yang dibuat Selasa lalu (11/2),Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat meminta parapelajar di tingkat SMA, SMK, MA, dan sederajat untuk nggak merayakan hari Valentine baik di dalam maupun luar sekolah.
Selain itu, orang tua atau wali murid juga diminta untuk mengawasi dan nggak memperbolehkan anak-anaknya untuk merayakan hari Valentine, entah di rumah ataupun tempat lainnya.
Lebih lanjut,Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat juga meminta pihak sekolah untuk mengadakan kegiatan seperti budaya literasi, kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing pada 14 Februari 2019.
Di sekolah dapet yang kaya ginianMohon pencerahannya@Cittairlanie @TsamaraDKI @habibthink @Arie_Kriting pic.twitter.com/CQJbiXVkYHBaca Juga : Ternyata Ada Galentine, Alternatif Hari Valentine Milik Para Cewek Jomblo— Fahry Panca Nugraha (@Fahraha_) 13 Februari 2019
Menanggapi surat edaran yang tengah beredar,Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat pun memberikan konfirmasi melalui akun Instagram resmi @fpshjabar.
Berikut pernyataanForum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat terkait surat edaran larangan merayakan hari Valentine bagi pelajar:
KONFIRMASI INFORMASI, Assalamualaikum wr wb, Selamat Malam, beredar informasi mengenai Surat Edaran Nomor 20FPSH-HAM/A. 001/II/2019 tentang Larangan Perayaan Valentine Day kami akan mengkonfirmasi;
1. Surat tersebut merupakan BENAR surat yang dikeluarkan oleh Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat pada tanggal 11 Februari 2019, yang telah melalui diskusi pengurus harian sejak tanggal 9 Februari 2019;
2. Surat Tersebut mulai disebarkan tanggal 11 Februari 2019 pukul 14.23 WIB melalui Group Internal Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, dan dikirim kepada Pengurus dan Koordinator Wilayah Jawa Barat untuk disosialisasikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota dan Sekolah yang sudah ada FPSH nya;
3. Surat Tersebut berisi larangan dengan SASARAN UTAMA Surat Tesebut adalah Pembina, Pengarah, Ketua, Pengurus dan Anggota FPSH HAM di Jawa Barat dan bersifat mengingatkan/himbauan kepada Pelajar/siswa di Jawa Barat;
4. Kami membenarkan surat tersebut dengan Judul SE "Larangan Perayaan Valentine Day" tidak ada manipulasi perubahan Judul Surat dan kami bertanggung jawab akan Surat Tersebut;
5. Surat ini bersifat Himbauan dan Preventif, Surat tersebut berisikan larangan siswa merayakanvalentine day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Dan mengajak peran serta Kepala Sekolah, Wakasek dan Guru untuk mengefektifkan kegiatan kokuler dan ekstrakurikuler, kami memberikan opsi untuk melaksanakan kegiatan budaya literasi dan kegiatan keagamaan;
6. Kami mengajak kepada semua pihak untuk bijak mengenai beredarnya surat edaran ini, apabila terdapat perbedaan dalam mentafsirkan SE ini, kami mohon untuk tidak menyebarluaskan berita bohong, kami bukan melarang tapi kami mengantisipasi kegiatan yang diluar norma agama, sosial dan budaya, kalau hanya mengucapkan dan diisi oleh hal-hal yang positif kenapa tidak;
7. Semoga itikad baik kami, tidak akan menyurutkan pembentukan karakter pelajar Jawa Barat yang tidak jauh dari Norma Agama, Sosial dan Budaya.
Demikian konfirmasi dari kami, terimakasih dan Selamat malam.
Baca Juga : Jumlah Followers Instagram Berkurang? Santai Bro, Ini Alasannya!
Selain itu,Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat juga membagikan surat himbauan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk nggak melaksanakan hari Valentine.
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Bagaimana pendapat kalian mengenai surat edaran terkait larangan merayakan hari Valentine? (*)