Pemerintah: RUU Permusikan Belum Perlu Disahkan, Banyak Pasal Aneh

Kamis, 07 Februari 2019 | 10:47
Kompas.com / Andri Donnal Putera

Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf

HAI-online.com - Di tengah maraknya polemik RUU Permusikan, Triawan Munaf selaku Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akhirnya ikut angkat bicara.

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Permusikan belum perlu disahkan saat ini, dan sebaiknya dibentuk dulu payung hukum yang mengakomodasi ekonomi kreatif, di mana di dalamnya ada masalah permusikan.

"Sebenarnya kita butuh umbrella-nya dulu, yakni RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini sudah di tahap Panja (Panitia Kerja) dan mudah-mudahan diketok pada pertengahan tahun 2019 ini," ujar Triawan dikutip dari Kompas.com.

"Di RUU Ekonomi Kreatif itu ada 16 sektor yang diakomodasi, salah satunya permusikan. Jadi, ya yang paling penting tata kelola, ekosistem, dan pengaturan industri ekonomi kreatifnya dulu. Bukan malah mengatur orang berkreasi," lanjutnya.

Triawan menilai, sebaiknya RUU Permusikan nggak dilanjutkan terlebih dulu pembahasannya sambil menunggu RUU Ekonomi Kreatif rampung.

Baca Juga : Ribut-ribut Soal Naskah Akademik RUU Permusikan, Sebenarnya Apa Sih Pengertian Naskah Akademik?

Meski demikian, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI, apakah melanjutkan pembahasan RUU Permusikan itu atau nggak.

"Bukan seharusnya (dihentikan), sebaiknya begitu. Tapi terserah DPR. Karena RUU itu yang inisiasi DPR, kami menerima saja," ujar Triawan.

Namun, apabila draf RUU Permusikan itu masih sama seperti yang saat ini diinisiasi oleh DPR RI, pemerintahnggak akan menyetujuinya.

"RUU Permusikan itu belum sampai di pemerintah, masih ada di DPR. Namun, bahwa ada pasal-pasal aneh, saya setuju. Kalau sampai ke pemerintah, pasal-pasal itu juga nggak akan lolos," ujar Triawan.

"Jadi, kepada rekan-rekan musisi, seniman, nggak usah khawatir. Tidak akan ada undang-undang yang membatasi seniman dalam berkreasi. Itu nomor satu yang akan kami lawan. Begitu sampai ke pemerintah, akan kami saring lagi," lanjut dia.

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya