HAI-Online.com - Kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM), AN ketika menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada pertengahan 2017 diselesaikan di luar pengadilan atau jalur non-litigasi.
Dilansir dari Kompas.com,kasus ini sendiri diselesaikan secara non-litigasi karena dinilai menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas.
"Kami berdiskusi dengan penyintas dan lebih memilih penyelesaian non-litigasi," terang Sukiratnasari selaku kuasa hukum dari AN dalam jumpa pers di kantor Rifka Annisa pada Rabu kemarin (6/12).
Sukiratnasari menjelaskan bahwajalur non-litigasi dipilihkarena melihat perkembangan kasus yang semakin hari menjadi nggak jelas dan nggak berpihak kepada penyintas, bahkan berpotensi memperbesar tekanan psikis.
Baca Juga : Telur yang Pecahkan Rekor di Instagram Akhirnya Menetas, Isinya....
Kuasa hukum, tim pendamping, dan penyintas berberapa kali berdiskusi guna mempertimbangkan penyelesaian yang resikonya paling minimal, sebab pihaknya menyadari semua pilihan mempunyai resiko masing-masing.
"Kami lebih memilih penyelesaian non-litigasi saja supaya kita fokus kepada keadilan-keadilan substantif yang kemudian dibutuhkan oleh penyintas," tegasnya.
Penyelesaian non-litigasi ini lanjutnya menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas, sekaligus mencegah potensi terjadinya kriminaliasi terhadap penyintas.
Sebelumnya,RektorUGMPanut Mulyono mengatakan bahwa HS dan AN telah menandatangani kesepakatan damai dengan disaksikanbeberapa pihak lain, di antaranya Dekan Teknik Niza, Dekan FISIPOL Erwan Purwanto,serta Wakil RektorUGM, pada Senin kemarin (4/2).
Baca Juga : Gara-Gara Helm, Taruna ATKP Aldama Putra Pangkolan Tewas di Tangan Senior
Selain itu, Panut juga mengklaim bahwa keduanya sudah menganggap kasus ini telah selesai, maka dari itu nota kesepakatan damai akhirnya dilakukan.
"Penandatanganan dilakukan oleh AN, HS, dan saya selakuRektorUGMpersis jelang sore tadi. HS juga menyatakan menyesal, merasa bersalah, dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada Juni 2017 ke AN," terang Panutseperti yang dikutip HAI dari Tribun Jogja.
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apakah keputusan untuk menyelesaikan kasus ini lewat jalur non-litigasi terbilang tepat? (*)